
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Diusulkan (Foto: PLN)
JAKARTA - Diskon tarif listrik 50 persen kembali diusulkan diberlakukan pada semester II-2026. Dengan adanya potongan nilai tarif listrik 50 persen bakal menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun 2026.
Usulan pemberian potongan nilai tarif listrik 50 persen ini dilontarkan Direktur Insights Kadin Indonesia Institute, Fakhrul Fulvian.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan stimulus tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat pada paruh kedua 2026. Selain potongan nilai tarif listrik, dirinya mengusulkan agar penyaluran support sosial (bansos) diperbesar sebagai stimulus.
Kebijakan potongan nilai tarif listrik 50 persen pernah diberikan pemerintah pada Januari-Februari 2025. Kebijakan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.
Fakhrul mengatakan, peningkatan shopping masyarakat perlu didorong, terutama di tengah konsolidasi fiskal nan sedang dilakukan pemerintah.
"Saya memberi saran di kuartal kuartal tiga dan kuartal empat ini sebaiknya berilah bansos dalam jumlah nan besar," kata Fakhrul dijumpai di Menara Kadin, Jakarta.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·