Diskon Tarif Listrik 50 Persen Diusulkan Berlaku Lagi, Setuju?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2026 |11:54 WIB

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Diusulkan Berlaku Lagi, Setuju?

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Diusulkan Berlaku Lagi, Setuju? (Foto: PLN)

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah perlu menyiapkan stimulus tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat pada paruh kedua 2026. 

Adapun langkah nan diusulkan adalah memperbesar penyaluran support sosial (bansos) serta kembali memberikan potongan nilai tarif listrik. Kebijakan potongan nilai tarif listrik 50 persen pernah diberikan pemerintah pada Januari-Februari 2025.

Direktur Insights Kadin Indonesia Institute Fakhrul Fulvian mengatakan, peningkatan shopping masyarakat perlu didorong, terutama di tengah konsolidasi fiskal nan sedang dilakukan pemerintah.

"Saya memberi saran di kuartal kuartal tiga dan kuartal empat ini sebaiknya berilah bansos dalam jumlah nan besar," kata Fakhrul dijumpai di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).

Selain bansos, Fakhrul menilai pemerintah juga dapat mempertimbangkan kebijakan nan manfaatnya dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelas menengah.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com