Liputan6.com, Jakarta - Membeli rumah pertama menjadi salah satu keputusan besar bagi banyak orang. Selain menyiapkan duit muka alias down payment, calon pembeli juga perlu memperhitungkan beragam biaya lain, mulai dari biaya notaris, angsuran KPR, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan alias BPHTB. Namun, ada berita baik bagi penduduk Jakarta nan baru pertama kali membeli rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan akomodasi pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk perolehan kewenangan pertama atas rumah tapak alias satuan rumah susun dengan nilai tertentu.
Fasilitas ini bertindak bagi penduduk ber-KTP DKI Jakarta nan pertama kali membeli rumah tapak alias satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak alias NPOP sampai dengan Rp500 juta. Kebijakan tersebut diberikan berasas Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Dengan adanya pengurangan ini, beban biaya nan perlu disiapkan saat membeli rumah pertama dapat menjadi lebih ringan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat nan mau mempunyai kediaman pertama di Jakarta.
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini dikenakan ketika seseorang memperoleh kewenangan atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.
Dalam pembelian rumah pertama, BPHTB menjadi salah satu komponen biaya nan perlu diperhitungkan. Tarif BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak alias NPOPTKP.
Sebagai gambaran, andaikan seseorang membeli rumah pertama seharga Rp500 juta, maka penghitungan BPHTB normalnya adalah 5% dikalikan selisih antara nilai perolehan dan NPOPTKP.
Dengan dugaan NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka perhitungannya menjadi 5% x (Rp500 juta - Rp250 juta). Dari penghitungan tersebut, BPHTB nan perlu dibayarkan adalah Rp12,5 juta.
Namun, dengan adanya akomodasi pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk rumah pertama, jumlah nan perlu dibayarkan menjadi Rp6,25 juta.
Pengurangan ini tentu dapat membantu meringankan biaya awal pembelian rumah. Selisih biaya tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya pindahan, pengurusan dokumen, alias pembaharuan ringan.
Siapa nan Berhak Mendapat Pengurangan BPHTB 50%?
Tidak semua pembelian rumah otomatis mendapatkan akomodasi ini. Pengurangan BPHTB 50% diberikan kepada wajib pajak nan memenuhi sejumlah ketentuan.
Syarat pertama, pembeli kudu mempunyai KTP Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pembeli juga kudu sudah berumur 18 tahun alias sudah menikah.
Fasilitas ini hanya bertindak untuk perolehan kewenangan atas tanah dan/atau gedung pertama kali. Artinya, pembeli belum pernah memperoleh alias mempunyai properti sebelumnya.
Selain itu, perolehan kewenangan kudu dilakukan melalui jual beli. Dengan demikian, akomodasi ini tidak bertindak untuk perolehan melalui hibah alias waris.
Jenis properti nan dapat memperoleh pengurangan adalah rumah tapak alias satuan rumah susun. Nilai perolehan objek pajak alias NPOP juga tidak boleh lebih dari Rp500 juta.
Dengan demikian, syarat nan perlu dipenuhi meliputi:
- memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;
- berusia 18 tahun alias sudah menikah;
- merupakan perolehan kewenangan atas tanah dan/atau gedung pertama kali;
- perolehan dilakukan melalui jual beli;
- objek berupa rumah tapak alias satuan rumah susun; dan
- NPOP tidak lebih dari Rp500 juta.
Seluruh syarat tersebut kudu dipenuhi secara berbarengan agar pembeli dapat memperoleh akomodasi pengurangan BPHTB 50%.
Diberikan Otomatis Tanpa Permohonan Terpisah
Salah satu kemudahan dari akomodasi ini adalah pengurangan diberikan secara otomatis. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengusulkan permohonan terpisah untuk mendapatkan pengurangan BPHTB 50%. Hal ini membikin proses pemanfaatan akomodasi menjadi lebih sederhana, terutama bagi masyarakat nan baru pertama kali membeli rumah dan tengah mengurus beragam kebutuhan administrasi. Meski demikian, calon pembeli tetap perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk status sebagai pembeli rumah pertama, kepemilikan KTP DKI Jakarta, jenis objek nan dibeli, serta pemisah nilai perolehan objek pajak.
Hanya Berlaku Satu Kali untuk Rumah Pertama
Ketentuan krusial lainnya, pengurangan BPHTB 50% ini hanya bertindak satu kali untuk perolehan kewenangan pertama. Artinya, andaikan seseorang sebelumnya sudah pernah mempunyai alias membeli properti, maka nan berkepentingan tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan akomodasi tersebut. Karena itu, masyarakat nan betul-betul sedang membeli rumah pertama perlu memahami ketentuan ini agar tidak melewatkan kewenangan nan dapat dimanfaatkan.
Fasilitas pengurangan BPHTB ini menjadi salah satu corak support Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi masyarakat nan mau mempunyai kediaman pertama. Dengan pengurangan hingga 50%, biaya awal pembelian rumah dapat menjadi lebih ringan, terutama bagi pembeli rumah dengan nilai perolehan sampai Rp500 juta. Bagi penduduk DKI Jakarta nan sedang merencanakan pembelian rumah pertama, krusial untuk memastikan seluruh ketentuan telah sesuai. Dengan begitu, proses pembelian rumah dapat melangkah lebih tertib, sekaligus memanfaatkan akomodasi pengurangan BPHTB nan telah disediakan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·