
Ketua Harian YTN Taufik Bilfaqih melaporkan dugaan plagiarisme disertasi Roy Suryo ke Kemendiktisaintek.
JAKARTA - Ketua Harian YouTuber Nusantara (YTN) Taufik Bilfaqih melaporkan dugaan plagiarisme pada disertasi master telematika Roy Suryo ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Taufik berbareng kuasa hukumnya pada Senin (20/7/2026) mendatangi instansi Kemendiktisaintek untuk menyampaikan bukti-bukti mengenai laporan tersebut.
"Kami menemukan per bab itu, itu kan bisa kita lihat lewat teknologi sekarang ya, baik AI, termasuk juga ada Turnitin nan kemudian menjadi aplikasi wajib untuk bisa menentukan dan mendapatkan bahwa ini jiplakan alias tidak," ucap Taufik kepada wartawan, Senin.
Taufik menyampaikan semua bukti-bukti dugaan plagiarisme ini telah diserahkan kepada pihak Kemendiktisaintek. Ia menyebut setiap bab dalam disertasi Roy Suryo mempunyai tingkat kemiripan nan tinggi.
"Setiap bab itu ada nan 48%, ada nan 61%, ada nan 89%, ada nan apalagi 90%. Nah, semua sudah kita akumulasikan. Laporan-laporan ini sudah kita siapkan dan tadi sudah kita serahkan ke pihak Dikti," jelasnya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan Roy Suryo melakukan pelanggaran akademik, maka gelar doktornya bisa saja dicabut. Tak hanya itu, tindakan Roy Suryo juga disebutnya masuk dalam unsur pidana.
"Nah, apakah ini hanya sekadar akibat hukumnya ketika dilaporkan maka dicabut dia punya gelar doktor? Tidak hanya itu, lantaran ini juga ada unsur pidananya gitu kan," tuturnya.
Sementara itu, Suhadi, kuasa norma Taufik, menjelaskan sesuatu nan disebut jiplakan adalah tindakan mengambil alias menjiplak karya seseorang namun mengakui seolah-olah sebagai karya sendiri. Tindakan jiplakan tentunya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Hak Cipta, dan UU Pendidikan Tinggi.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·