Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkap materi nan didalami interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) saat memeriksanya sebagai saksi. Pemeriksaan itu mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Da mengatakan interogator tidak secara spesifik menanyakan mengenai sosok Riza Chalid. Menurut Sudirman, pemeriksaan lebih difokuskan pada praktik pengadaan serta kebijakan penentuan harga.
"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan nilai dan sebagainya," kata Sudirman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sudirman menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dia juga memberikan keterangan berasas pengetahuan dan pengalaman nan dimilikinya, baik saat menjabat sebagai Corporate Secretary dan Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada 2008-2009 maupun ketika menjabat Menteri ESDM.
"Yang saya berikan keterangan adalah apa nan saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM," ujarnya.
Lebih lanjut, Sudirman menegaskan tidak mau mengomentari pihak-pihak nan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebab, kata dia, penetapan tersangka merupakan kewenangan abdi negara penegak hukum.
"Dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak norma ya, saya tidak bicara mengenai itu," ucap Sudirman.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·