Panitia melayani orang tua siswa nan mengalami hambatan dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Manusia Unggul (Maung) di SMKN 1 Cimahi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026).(Antara)
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas, Jawa Tengah mengitensifkan pengawasan terhadap info manajemen kependudukan. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan perpindahan domisili nan dapat digunakan untuk kepentingan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis domisili.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dindukcapil Banyumas, Ashar Nazarudin, mengatakan pihaknya mempunyai keahlian untuk menelusuri riwayat perpindahan masyarakat andaikan ditemukan indikasi ketidaksesuaian info dalam proses seleksi SPMB. Aturan nan bertindak mensyaratkan alamat calon peserta didik merujuk pada kartu family nan telah diterbitkan paling sedikit satu tahun sebelum penyelenggaraan pendaftaran SPMB.
“Apabila terdapat perubahan alamat alias perpindahan domisili nan dilakukan dalam rentang waktu kurang dari satu tahun, Dindukcapil dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas info tersebut atas permintaan panitia SPMB,” jelasnya pada Selasa (2/6).
Ashar menjelaskan, secara administratif pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk membatasi alias melarang penduduk melakukan perpindahan domisili lantaran perihal tersebut merupakan kewenangan setiap masyarakat nan diproses melalui sistem resmi.
“Namun demikian, sistem manajemen kependudukan memungkinkan pencarian riwayat perpindahan sehingga dapat digunakan sebagai bahan verifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan SPMB,” katanya.
Selain mendukung pengesahan info kependudukan dalam penyelenggaraan SPMB, Dindukcapil Banyumas juga terus mengembangkan jasa manajemen kependudukan berbasis digital melalui aplikasi Gratis Kabeh. Saat ini, jasa tersebut telah didukung oleh operator nan tersebar di 331 desa dan kelurahan di wilayah Banyumas.
“Masyarakat dapat mengakses beragam jasa manajemen kependudukan melalui pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, maupun secara berdikari melalui aplikasi tersebut. Namun, pengguna diwajibkan mempunyai Identitas Kependudukan Digital (IKD) nan telah aktif,” katanya.
Ia menjelaskan, IKD menjadi syarat utama dalam pembuatan akun jasa publik Dindukcapil Banyumas. Dengan kepemilikan IKD aktif, penduduk nan telah berumur 17 tahun dapat mengurus beragam jasa kependudukan secara berdikari melalui platform digital.
Meski demikian, pemanfaatan IKD di Banyumas dinilai tetap belum maksimal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tetap terbatasnya integrasi sistem digital di beragam sektor, sementara penerapan IKD nan lebih luas saat ini tetap banyak diterapkan pada jasa tingkat nasional, termasuk sektor perbankan.
Di sisi lain, keberadaan operator jasa manajemen kependudukan di tingkat desa dan kelurahan dinilai efektif dalam mengurangi kepadatan pemohon di instansi Dindukcapil.
Saat ini, jumlah penduduk nan datang langsung ke instansi Dindukcapil rata-rata sekitar 100 orang per hari, jauh berkurang dibandingkan sebelumnya nan dapat mencapai 200 hingga 300 orang setiap hari.
“Masih terdapat masyarakat nan memilih datang langsung ke instansi lantaran belum mengetahui bahwa jasa serupa telah tersedia di desa maupun kelurahan. Padahal, Dindukcapil justru memberikan prioritas terhadap permohonan nan diajukan melalui jasa daring,” tambahnya. (LD/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·