
Dadan Hindayana (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) dan rekan-rekannya segera diadili mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tersangka dan peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan, penyerahan enam berkas perkara tersangka tersebut terdiri atas pejabat BGN dan pihak swasta. Mereka ialah Dadan Hindayana, nan menjabat Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026. Kemudian, Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.
Selanjutnya Lodewyk Pusung (LP), selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), nan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, ialah Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).
Anang menegaskan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG pada periode 2025 hingga 2026 juga dinyatakan komplit dan telah dilengkapi dengan perangkat bukti dari 233 keterangan para saksi, keterangan mahir 4 orang, serta perangkat bukti surat maupun arsip hingga bukti lainnya.
"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan komplit dengan perangkat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan mahir sebanyak 4 orang, dan perangkat bukti surat serta arsip serta peralatan bukti lainnya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
35 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·