Dilema Konservasi Meratus, Status Taman Nasional Justru Ditolak Masyarakat Adat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Dilema Konservasi Meratus, Status Taman Nasional Justru Ditolak Masyarakat Adat Penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus tanpa melibatkan dan mengakui kewenangan masyarakat budaya dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya konservasi.(MI/Denny S)

RENCANA penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional memicu gelombang penolakan keras dari beragam komponen masyarakat di Kalimantan Selatan. Kebijakan nan diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini dinilai bukan sebagai solusi pelestarian lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat nan telah menjaga area tersebut selama berabad-abad.

Konflik di Balik Usulan 119 Ribu Hektare

Berdasarkan info nan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, usulan Taman Nasional Meratus mencakup wilayah seluas 119.779 hektare. Kawasan ini tersebar di lima kabupaten utama:

  • Kabupaten Kotabaru: 68.979 Ha
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah: 28.389 Ha
  • Kabupaten Balangan: 10.539 Ha
  • Kabupaten Banjar: 6.911 Ha
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 4.961 Ha

Persoalan krusial muncul lantaran sekitar 52,84% dari total luas usulan tersebut berada tepat di atas wilayah adat. Hal ini memicu kekhawatiran bakal terjadinya perampasan ruang hidup berskala besar dengan dalih konservasi.

Pernyataan Kunci: "Meratus bukan ruang kosong. Ia adalah ruang hidup. Jika kebijakan dipaksakan tanpa pengakuan terhadap masyarakat adat, maka bentrok bakal semakin rumit, bukan terselesaikan," tegas Raden Rafiq Wibisono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel.

Ancaman Kriminalisasi dan Hilangnya Akses Tradisional

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan berbareng perwakilan masyarakat budaya dan BEM se-Kalsel menyoroti bahwa pendekatan top-down dalam konservasi seringkali mengabaikan partisipasi publik. Beberapa akibat negatif nan dikhawatirkan meliputi:

1. Pembatasan Akses Sumber Daya

Status Taman Nasional biasanya diikuti dengan patokan zonasi nan ketat. Hal ini berpotensi memutus akses masyarakat budaya terhadap hasil rimba bukan kayu dan lokasi-lokasi sakral nan menjadi bagian dari identitas budaya mereka.

2. Potensi Kriminalisasi

Praktik hidup tradisional, seperti bertani beranjak nan terukur alias pengambilan obat-obatan herbal, berisiko dianggap sebagai aktivitas terlarangan di dalam area taman nasional, nan berujung pada jeratan norma bagi penduduk lokal.

3. Krisis Ekologis nan Memperburuk Keadaan

Alih-alih melindungi, pemisahan manusia dari alamnya justru dianggap dapat memperparah krisis. WALHI meyakini bahwa fondasi utama keberlanjutan lingkungan adalah keadilan bagi masyarakatnya sendiri.

Masyarakat Adat sebagai Penjaga Hutan Sejati

Data dunia menunjukkan bahwa sekitar 70% rimba bumi nan tetap lestari berada di bawah pengelolaan masyarakat adat, bukan negara. Di Pegunungan Meratus, masyarakat budaya telah membuktikan keahlian mereka menjaga ekosistem tanpa status umum dari pemerintah.

Penolakan ini menjadi sinyal kuat bagi Kementerian Kehutanan RI dan Pemprov Kalsel untuk meninjau ulang usulan tersebut. Tanpa adanya pengakuan kewenangan budaya nan jelas dan persetujuan bebas tanpa paksaan (FPIC), proyek Taman Nasional Meratus hanya bakal menjadi babak baru bentrok agraria di Bumi Lambung Mangkurat.

Penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus tanpa melibatkan dan mengakui kewenangan masyarakat budaya dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya konservasi. Perlindungan lingkungan semestinya melangkah beriringan dengan perlindungan kewenangan asasi manusia, memastikan bahwa "paru-paru" Kalimantan tetap terjaga tanpa kudu mengusir mereka nan telah merawatnya sejak lama. (DY/I-1)


FAQ: Penolakan Taman Nasional Meratus

Mengapa masyarakat budaya menolak status Taman Nasional? Karena lebih dari separuh lahan nan diusulkan (52,84%) adalah wilayah adat, nan dikhawatirkan bakal membatasi akses mereka dan memicu kriminalisasi.
Berapa luas lahan nan diusulkan? Total luas usulan mencapai 119.779 hektare nan mencakup lima kabupaten di Kalimantan Selatan.
Apa solusi nan ditawarkan organisasi lingkungan? Mendorong pengakuan wilayah budaya dan pengelolaan rimba berbasis masyarakat sebagai fondasi utama konservasi nan berkeadilan.
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia