Diduga Markas Tambang Bitcoin Ilegal, Ruko di Bekasi Digerebek Polisi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Diduga Markas Tambang Bitcoin Ilegal, Ruko di Bekasi Digerebek Polisi

Ruko di Bekasi diduga tambang Bitcoin terlarangan nan Digerebek (foto: dok ist)

JAKARTA – Sebuah ruko di area Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi letak aktivitas tambang bitcoin ilegal. Temuan tersebut viral di media sosial dan sekarang tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Video pembongkaran ruko itu diunggah melalui akun IG @mudamudi.pc dengan keterangan, "Penemuan pencurian listrik tambang bitcoin terlarangan di area Ruko RPC Puri Cendana."

Dalam video terlihat sejumlah instalasi kelistrikan, termasuk panel dan miniature circuit breaker (MCB), tetap dalam kondisi tersambung ke aliran listrik. Disebutkan pula bahwa petugas mengamankan 12 unit server nan diduga digunakan untuk aktivitas penambangan mata duit kripto.

"PLN baru saja membongkar dugaan pencurian listrik untuk aktivitas crypto mining di Bekasi. Sebanyak 12 unit server mining diamankan dan sambungan listrik terlarangan langsung diputus," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.

Menanggapi perihal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan peristiwa itu diketahui pada Selasa 30 Juni 2026 saat personel kepolisian melakukan pengamanan aktivitas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berbareng petugas PLN.

"Terkait info tersebut, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi melaksanakan pengamanan dan pengawalan aktivitas P2TL oleh petugas PLN ULP Tambun di Perumahan Puri Cendana, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com