Liputan6.com, Jakarta - Dalam sejumlah perkara korupsi, interogator menemukan safe house nan diduga digunakan untuk menyimpan duit tunai, emas, arsip penting, hingga peralatan mewah nan berangkaian dengan tindak pidana.
Bentuknya tidak selalu mencolok. Ada nan berupa rumah di area perumahan biasa, apartemen, apalagi properti nan tidak ditempati sehari-hari.
Karena tidak berangkaian langsung dengan alamat resmi tersangka, letak semacam ini kerap luput dari perhatian. Modus ini dinilai digunakan agar aset tidak mudah terlacak ketika abdi negara mulai melakukan penyelidikan.
Sejumlah tersangka nan tersandung kasus rasuah di Indonesia pun diduga menggunakan safe house untuk menyiman duit dan peralatan berharga, di antaranya adalah Bupati Sukoharjo non aktif, Etik Suryani dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Safe House Bupati Sukoharjo
Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani diduga mempunyai safe house nan digunakan untuk menyimpan beragam aset hasil dugaan tindak pidana korupsi. Dari letak tersebut, interogator menemukan peralatan bukti senilai sekitar Rp 21,2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan rumah tersebut berada di lingkungan RT 002 RW 005, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, interogator juga menemukan letak lain nan mempunyai kegunaan serupa.
"Terkait nan di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, jadi itu terkonfirmasi betul dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan peralatan bukti nan tadi ditunjukkan ada di beberapa tempat nan sempat didatangi tim di lapangan," kata Taufik.
Menurut Taufik, letak tersebut tidak dapat diakses sembarang orang. Hanya orang-orang kepercayaan Etik nan mengetahui dan bisa masuk ke tempat tersebut.
"Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja nan bisa mengakses ke tempat-tempat itu," ujarnya.
Safe House Pejabat Bea Cukai
Safe house juga ditemukan dalam kasus korups pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Sejak November 2024, seorang pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai berinisial SA diduga menerima dan mengelola duit dari para pengusaha peralatan kena cukai dan importir atas perintah atasannya di bagian intelijen penindakan.
Uang itu kemudian disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat nan disewa unik sebagai safe house sejak pertengahan 2024.
Dari penggeledahan dua apartemen nan diduga digunakan sebagai safe hous KPK menemukan duit tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, duit tersebut ditemukan interogator dalam lima koper saat penggeledahan di apartemen area Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan.
“Penyidik menemukan duit tunai dalam beragam mata duit asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar nan disimpan dalam lima buah koper,” kata Asep.
KPK menduga duit tersebut berasal dari praktik korupsi mengenai pengaturan jalur masuk impor peralatan serta pengurusan cukai di lingkungan DJBC.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·