Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tanggungjawab penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank-bank BUMN. Kebijakan itu bertindak mulai 1 Juni 2026.
"Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem finansial Indonesia alias repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%," kata Airlangga dalam konvensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Airlangga menjelaskan eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk industri migas dan 100% untuk industri non migas. Penempatan DHE dilakukan di rekening unik dengan jangka waktu minimal 3 bulan bagi industri migas dan 12 bulan untuk non migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemasukan alias repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," jelas Airlangga.
Khusus untuk eksportir nan mempunyai kesepakatan dengan negara mitra jual beli alias negara nan telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia, pemisah konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari semula 100% menjadi 50%.
Pengecualian juga diberikan dalam corak batas retensi DHE untuk sektor pertambangan, diberikan keleluasaan 30% untuk ditempatkan di bank-bank non Himbara dengan tanggungjawab minimal 3 bulan.
"Jadi bagi peserta nan sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non Himbara," jelas Airlangga.
Insentif penempatan DHE SDA juga diberikan ialah berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan nan diperoleh dari hasil instrumen penempatan DHE SDA.
"Dibandingkan dengan instrumen reguler kena pajak sampai 20%. Regulasi ini bakal bertindak pada 1 Juni 2026," ujar Airlangga.
(aid/fdl)
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·