Jakarta -
Aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di golongan bank milik negara (Himbara) resmi bertindak mulai Senin alias tepatnya 1 Juni 2026 kemarin. Kini, devisa hasil ekspor komoditas migas maupun non-migas wajib diparkirkan selama periode tertentu di bank BUMN.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 nan merupakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA resmi berlaku.
Di sisi lain, kebijakan baru ini membikin bank swasta berhadapan langsung dengan akibat pemindahan biaya hasil ekspor ke bank pelat merah. Secara langsung perihal ini bakal mempengaruhi likuiditas perbankan, terutama mengenai aset dalam mata duit asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin nan bank swasta nan selama ini juga ikut mengelola rekening unik nan mengenai dengan DHE itu mungkin bakal ada adjustment," kata kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Perlu diketahui, dalam patokan PP 21 tahun 2026, eksportir non-migas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening unik di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA untuk minimal tiga bulan.
Meski begitu, menurut Dian, perpindahan DHE dari bank swasta ke bank BUMN ini berkarakter terbatas untuk hasil penjualan komoditas-komoditas SDA tertentu nan sudah ditetapkan pemerintah seperti batu bara hingga minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil alias CPO).
Sementara untuk biaya hasil ekspor sumber daya lain di luar komoditas nan telah ditetapkan itu, dia menilai tidak bakal banyak mengalami perubahan. Artinya, likuiditas bank swasta tidak bakal lenyap tergerus dan beranjak ke bank BUMN.
Dian memperkirakan kebijakan baru mengenai wajib parkir DHE di bank BUMN tidak bakal menimbulkan banyak persoalan. Termasuk kepada bank-bank swasta nan selama ini nasabahnya ikut terlibat dalam perdagangan komoditas sumber daya alam ke luar negeri.
"Nanti ketentuan pelaksanaannya apakah ini (DHE komoditas) masuk ke pengecualian alias tidak gitu kan. Kalau selama itu masuk ke pengecualian tentu tidak bakal banyak perubahan. Tapi jika ini tidak misalnya, itu berfaedah bakal sedikit perubahan," terang Dian.
(igo/hal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·