Detik-Detik OTT Bupati Sukoharjo, Brankas hingga Valas Rp 21,2 Miliar Disita

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) nan berjalan di wilayah Solo Raya pada 9 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, ialah Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.

"Seluruh pihak nan diamankan lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konvensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Sembilan orang tersebut terdiri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Teguh Pramono, Kepala Bagian Umum Setda sekaligus orang kepercayaan bupati Tri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bowo Sutopo Dwi Atmojo, pihak swasta Erwan Triawan, serta seorang pelajar berjulukan Hafidz Nur Irfan.

Dalam operasi senyap tersebut, interogator KPK juga menyita peralatan bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.

Barang bukti itu terdiri atas duit tunai sebesar Rp 6,4 miliar, kurs asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar. Valuta asing nan disita meliputi dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585.

Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya ruang kerja Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑