Ciamis -
Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang laki-laki berinisial AR di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sejumlah peralatan bukti turut disita.
Pria tersebut diamankan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam proses penindakan tersebut, Densus 88 didampingi personel Satreskrim Polres Ciamis.
"Benar, pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB, Satreskrim Polres Ciamis berbareng Densus 88 melakukan penegakan norma mengenai dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Kabupaten Ciamis," ujar Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Carsono di Mapolres Ciamis, dilansir detikJabar, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, berasas hasil pemantauan di lapangan, Densus 88 mengamankan satu orang berinisial AR nan merupakan penduduk Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa.
"Dari hasil pemantauan kami, Densus 88 telah mengamankan satu orang berinisial AR, penduduk Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis," katanya.
Dalam penggeledahan, petugas turut membawa sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan penyelidikan. Di antaranya beberapa buku, arsip berupa tulisan, serta telepon genggam milik terduga.
"Di letak ada beberapa peralatan nan diamankan, di antaranya buku, sejumlah tulisan, dan handphone nan dibawa oleh tim Densus 88," ungkap Carsono.
Meski demikian, Carsono menegaskan seluruh proses investigasi sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri. Karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan jaringan maupun asal pengembangan kasus tersebut.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·