Denny Indrayana dkk Adukan KPU ke DKPP soal Pasal Syarat Pendidikan Gibran

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Jakarta -

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana berbareng sejumlah pihak mengadukan para komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka mengadukan KPU mengenai pasal PKPU nan membikin Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak kudu menyerahkan bukti piagam SMA.

Laporan itu disampaikan Denny berbareng KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Menurut mereka, Pasal 18 ayat 3 PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 adalah selundupan.

"Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu abnormal administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut abnormal manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang tetap dipenuhi dengan soal-soal mengenai ijazah," kata Denny seusai membikin kejuaraan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny menyebut kejuaraan itu merupakan kelanjutan setelah ada putusan MK terhadap gugatan nan mereka ajukan. Dia menyebut persoalan syarat pendidikan Gibran belum tuntas.

"Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena jika teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai," jelasnya.

Mereka menuding KPU melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengungkit perdebatan antara Anggota Komisi II DPR dengan mantan Ketua KPU Hasyim soal pasal itu.

"Teman-teman sekarang memandang diskusi, perdebatan antara mantan komisioner KPU dengan personil Komisi II DPR mengenai bahwa tidak ada itu pembahasan Pasal 18 ayat (3)," jelasnya.

Berikutnya, dia menyebut KPU tanpa melalui proses nan ahli menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses nan seharusnya. Hal ini termasuk verifikasi kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual.

"Yang ketiga, KPU diduga menghalang kegunaan pengawasan nan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, lantaran tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen nan diberikan oleh pasangan calon. Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan, nan aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi kebenaran persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Denny meminta jejeran Komisioner KPU saat ini dipecat. Dia juga berambisi mereka tak mendapat kedudukan publik apapun.

"Sebenarnya kami berambisi pemecatan itu juga tentu punya akibat lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu," kata Denny.

Denny menilai proses norma dan etik tak boleh mandeg meskipun perkara PHPU di MK telah diputuskan. Dia berambisi proses politik di parlemen juga berjalan.

"Di samping kita mendorong proses di parlemen, beberapa rekan masuk ke dalam proses impeachment/pemakzulan, beberapa sudah berjumpa fraksi Golkar, PKB, PKS, pada saat nan sama proses norma tidak bisa dibiarkan tanpa sanksi," ucap dia.

Tonton juga video "Roy Suryo cs Bertemu PKB di DPR, Dorong Hak Angket soal Ijazah Gibran"

(tsy/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑