Bandung, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Bandung, nan dinilai mengabaikan surat info (SE) penghapusan KTP sesuai STNK untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, belum lama ini laki-laki nan karib disapa KDM alias Demul itu mengeluarkan surat info nan berisi soal penghapusan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan. Surat info tersebut dikeluarkan pada Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belum lama setelah dikeluarkan surat itu, tetap ada petugas Samsat nan tak melaksanakan info Demul tersebut.
Kemudian, pada Rabu (8/4) hari ini, Demul pun memberi tindakan tegas.
Ia menonaktifkan kepala Samsat Soekarno-Hatta, Bandung. Pemberhentian itu dilakukan setelah ada keluhan warganet nan menyebut di samsat tersebut tetap ada nan tidak mengindahkan surat info nan dikeluarkan Demul.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat info Gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya tetap ditemukan petugas nan tidak melayani dengan baik. Dan selanjutnya info tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," ujar Dedi, Rabu (8/4).
Selain menonaktifkan kepala samsat, Demul melalui pemprov Jabar bakal melakukan investigasi penyebab surat edarannya tidak diindahkan anak buahnya.
"Investigasi tersebut kelak bakal ditemukan fakta-fakta apa nan menyebabkan surat info tersebut belum berefektif dilaksanakan," katanya.
[Gambas:Instagram]
Berikut isi dari SE nomor 47/KU.03.02/BAPENDA nan dikeluarkan Demul soal penghapusan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk bayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat nan mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan tanggungjawab pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama.
Masyarakat nan bakal melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP nan menguasai kendaraan bermotor, alias segera kembali namakan kendaraan bermotor.
Pemberian kemudahan ini bertindak mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan tanggungjawab pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa.
(csr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·