Panggung norma belakangan ini kerap menyuguhkan drama menghentak logika publik. Skandal tangkap tangan korupsi, hingga terbongkarnya kongkalikong penegakan aturan, menyingkap luka mendalam.
Kondisi tersebut jelas bukan kejadian pidana biasa, melainkan indikasi dari kematian objektivitas hukum. Ruang-ruang publik dipenuhi dengan mosi tidak percaya secara massal terhadap sistem. Keadilan lampau bertumpu pada kehebohan viralitas (Runturambi dkk., 2024).
Di era post-truth, kondisi emosi dan kepercayaan pribadi sering kali lebih dipercaya daripada fakta. Dalam konteks tersebut, kebenaran norma tidak lagi dicari di antara berkas perkara, tetapi pada keriuhan linimasa media sosial.
Benturan Dua Dunia
Terjadi pergeseran paradigma nan sangat kontras. Dulu, dalam idealisme norma modern, dikenal bukti empiris dan saksi sebagai panglima kebenaran.
Saat ini, prosedur peradilan dilakukan secara umum dan sering kali tertutup dari hiruk-pikuk publik demi menjaga kepastian norma (Zainal Arifin & Eddy Hiariej, 2021), sehingga otoritas norma sepenuhnya berada di tangan para penegak hukum.
Realitas post-truth menjungkirbalikkan tatanan tersebut. Kebenaran boleh jadi berasal dari kekuatan narasi emosional di media sosial dan opini publik. Penentu keadilan bergeser, bukan di pengadilan, melainkan oleh netizen (Sudirman, 2023).
Perubahan tujuan terjadi dari keadilan prosedural nan kaku menjadi kepuasan publik dan legitimasi simbolik. Situasi ini memaksa abdi negara penegak norma reaktif bergerak cepat—bukan lantaran mandat konstitusi, melainkan takut pada penghakiman massal digital (Kharisma, 2025).
Topeng Objektivitas
Pertanyaannya kemudian beralih: Mengapa norma begitu mudah dibeli alias ditekan? Filsuf Jacques Derrida memberikan jawaban melalui pemikiran dekonstruksinya. Ditegaskan bahwa ada perbedaan tajam antara norma (droit) dan keadilan (justice) (Derrida, 1990).
Di mana norma adalah bangunan manusia berupa kumpulan teks, pasal, dan patokan nan dibuat oleh nan berkuasa. Karena norma merupakan buatan manusia, posisi norma bakal selalu punya celah, kontradiksi, dan kepentingan tersembunyi.
Sebagaimana Derrida menyebut bahwa teks norma tidak pernah netral. Di kembali kalimat nan tampak adil, sering kali terdapat wilayah terselubung (blind spot) nan digunakan untuk melindungi oligarki (Balkin, 1994).
Tafsir tersebut menjelaskan kenapa izin bisa disusun secepat kilat. Pada perspektif dekonstruksi, legislasi tergesa-gesa merupakan kekerasan prosedural, di mana partisipasi publik berarti diabaikan demi kepentingan stabilitas ekonomi alias politik sepihak (YLBHI, 2023).
Ketergantungan pada viralitas digital sesungguhnya corak outsourcing keadilan (Sudirman & Antony, 2023). Karena lembaga umum dianggap kandas dan rapuh, masyarakat mencari perlindungan pada algoritma media sosial.
Berdasarkan survei, sekitar 70% responden percaya bahwa media sosial mempunyai pengaruh positif dalam mendorong transparansi norma nan selama ini tertutup (Khoiriah dkk., 2025).
Perlu adanya kewaspadaan bahwa norma nan digerakkan massa digital berisiko menciptakan populisme punitif, sebuah kondisi di mana balasan dijatuhkan demi memuaskan kemarahan netizen, nan terkadang mengabaikan asas prasangka tak bersalah (Kadir, 2025).
Keadilan viral adalah pedang bermata dua: dapat membongkar kasus nan mandek, tetapi bisa pula menghancurkan martabat perseorangan berasas potongan video nan belum terverifikasi.
Kematian perlahan norma tradisional, di hadapan narasi digital, kudu menjadi momen refleksi pemangku kebijakan—bahwa tidak bisa membiarkan keadilan hanya menjadi milik mereka nan punya modal alias mereka nan bisa memicu kegaduhan digital.
Dalam konteks tersebut, Derrida menawarkan konsep justice à venir—keadilan nan bakal datang. Keadilan sejati bukanlah teks undang-undang nan sudah jadi, melainkan sebuah proses nan terus-menerus membongkar ketidakadilan (Derrida, 1992).
Demi memulihkan kepercayaan, lembaga norma kudu berakhir bersikap defensif. Ia kudu mempunyai keberanian untuk membuka diri terhadap dekonstruksi publik, memastikan transparansi tanpa kudu menunggu viral, serta menempatkan kemanusiaan di atas formalisme pasal.
Hukum mungkin bisa meninggal dalam corak teks nan korup, tetapi keadilan tidak bakal meninggal dalam hati nurani publik. Palu pengadil perlu kembali mempunyai wibawa—bukan lantaran takut pada tagar media sosial, melainkan lantaran betul-betul berpijak pada kebenaran.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·