Pemerintah wajibkan ekspor batu bara, CPO, dan fero alloy melalui Danantara mulai September 2026.(Dok. Antara)
PEMERINTAH mulai menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis. Mulai September 2026, seluruh proses ekspor batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy direncanakan bakal dilakukan melalui badan upaya milik negara unik nan dibentuk di bawah Danantara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan pengarahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis sekaligus mengoptimalkan penerimaan devisa negara.
"Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor alias Danantara Sumber Daya Indonesia," ujar Airlangga dalam konvensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut Airlangga, langkah itu diambil lantaran ekspor sumber daya alam tetap mendominasi perdagangan nasional. Tiga komoditas utama nan menjadi konsentrasi awal ialah batu bara dengan kontribusi 8,65% terhadap total ekspor nasional, CPO 8,63%, serta fero alloy sebesar 5,82%.
Pemerintah menilai pengelolaan ekspor perlu diperketat menyusul tetap maraknya praktik mis-invoicing dan under-invoicing dalam perdagangan internasional. Praktik tersebut terjadi ketika info ekspor Indonesia berbeda dengan pencatatan negara tujuan, sehingga berakibat terhadap devisa, stabilitas nilai tukar, hingga kecermatan info perdagangan.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan perusahaan unik berjulukan Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menjalankan kegunaan pengawasan sekaligus pengelolaan ekspor komoditas strategis tersebut. Pembentukan perusahaan itu disebut sudah dilakukan oleh Kementerian Investasi berbareng Danantara.
Dalam tahap awal, skema baru itu bakal diterapkan secara transisi selama tiga bulan. Pada fase ini, transaksi ekspor tetap dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli di luar negeri. Namun, seluruh arsip ekspor bakal diproses melalui Danantara Sumber Daya Indonesia.
"Sekali lagi saya katakan bahwa transaksi ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun pengarsipan ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia," jelasnya.
Setelah masa pertimbangan selesai, pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor, mulai dari perjanjian dagang, pengiriman barang, hingga pembayaran, bakal sepenuhnya dilakukan melalui Danantara Sumber Daya Indonesia mulai 1 September 2026.
Airlangga menilai kebijakan ini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar dunia sekaligus menjaga stabilitas nilai komoditas nasional. Pemerintah juga berambisi langkah tersebut bisa meningkatkan persediaan devisa, memperkuat nilai tukar rupiah, serta menekan praktik perdagangan ilegal.
"Dengan adanya Bapak Presiden tadi mengatakan ini marketing arm, ini menguatkan posisi tawar Indonesia dengan para buyer di luar negeri sehingga stabilitas nilai dan penguatan daripada market share dari pasar ekspor," ujarnya.
Selain memperkuat kontrol devisa hasil ekspor, pemerintah juga menargetkan tata kelola baru tersebut dapat meningkatkan transparansi info perdagangan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak sektor sumber daya alam. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·