Dana Wakaf Masjid Istiqlal Bakal Masuk Pasar Modal, Begini Skemanya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BI) menjelaskan mengenai rencana Masjid Istiqlal masuk dalam ekosistem pasar modal melalui biaya wakaf produktif.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa biaya masyarakat nan dihimpun tersebut nantinya tidak bakal langsung dikelola oleh pengurus masjid. Melainkan bakal dilakukan melalui manajer investasi secara profesional.

"Jadi nan kami sampaikan kemarin, wakaf alias filantropi islam nan dilakukan oleh penanammodal melalui online trading syariah, itu nan ditujukan kepada Istiqlal, itu bakal dikelola secara ahli oleh manajer investasi," ujar Jeffrey saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat nan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan, Masjid Istiqlal bakal masuk ke ekosistem pasar modal ini tetap wacana. Saat ini pihaknya tetap menunggu mengenai skema nan bakal diterapkan.

Adapun dia mengatakan bahwa, wacana ini secara prinsip, pemanfaatan instrumen investasi untuk mengelola wakaf produktif merupakan perihal positif. Menurutnya, langkah tersebut dapat mendorong pertumbuhan dan optimasi pengelolaan biaya wakaf.

"Secara prinsip tentu ini baik agar terjadi pertumbuhan dan pengelolaan investasi nan optimal dari perihal tersebut. Hanya saja lantaran ini bersenggolan dengan katakanlah instrumen nan sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya. Tentu kami menunggu skema nan bakal dilakukan seperti apa," ujarnya.

Hasan mengatakan andaikan nantinya biaya wakaf ditempatkan pada instrumen pasar modal, seluruh pihak nan terlibat kudu mengikuti ketentuan dan koridor izin nan berlaku.

"Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia lampau intermediaris alias lembaga pekerjaan nan kudu terlibat juga sudah ada, tentu persetujuan dan perizinannya sudah diatur. Nah kelak tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan nan ada termasuk juga tentu memenuhi apa nan ada di undang-undang dalam perihal ini," katanya.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance