Dampingi Pemeriksaan Eks Jampidsus, Febri: Penyidik Tak Cecar soal Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Sedang Trending 39 menit yang lalu

 Penyidik Tak Cecar soal Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mencecar kliennya berangkaian dengan duit Rp40 miliar nan disebut berasal dari pengusaha Tan Kian

Febri juga menyebut kliennya tidak dicecar soal empat nama pejabat Kejagung -termasuk Jaksa Agung- nan disebut-sebut menerima uang. Oleh karenanya, dia meyakini buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) nan tersebar hanya merupakan klaim sepihak.

"Tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi jika kita membaca info nan ada dan di praperadilan nan kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak percaya Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti nan disampaikan katanya oleh Tan Kian itu," ujar Febri, Rabu (9/9/2026).

Febri menduga perihal itu tidak didalami interogator lantaran tidak didasari oleh perangkat bukti nan kuat. Sebab menurut kuasa norma Eks Jampidsus itu, Tan Kian hanya menyerahkan duit kepada Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho.

"Yang pasti nan disampaikan Tan Kian adalah duit tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah duit itu berakhir pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," kata Febri.

Menurut Febri, penggunaan frasa ambigu dalam BAP tidak bisa dijadikan dasar pembuktian secara hukum. Salah satunya mengenai penggunaan kata "bisa saja" oleh Tan Kian ketika membahas sosok penerima akhir biaya tersebut.

"Kalau 'bisa saja' itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti nan menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul kudu hati-hati, betul-betul kudu bening dalam menyimak seluruh perkembangan proses norma ini," tuturnya.

Febri mengatakan, seluruh substansi perkara tersebut sebaiknya diuji secara terang-benderang dan objektif dalam proses persidangan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara itu kepada sistem norma nan berlaku.

Sebagai informasi, dugaan penerimaan duit Rp40 miliar oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari pengusaha properti Tan Kian mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com