Dalih Beli Susu Anak Berujung Penjara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses menangkap AP. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada RA nan diduga berkedudukan sebagai penadah.

"Setelah kami mintai keterangan, rupanya motor korban telah di jual tersangka kepada penadah berinisial RA,” ucap Fauzan.

Kepada penyidik, AP mengakui menggunakan argumen membeli susu anak agar korban bersedia meminjamkan sepeda motornya. Polisi juga menyebut pelaku memang mempunyai anak balita.

"Tersangka memang tetap mempunyai anak balita berumur lima tahun,” ungkap Fauzan.

Menurut Fauzan, pelaku mengaku nekat menjual sepeda motor tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Sebagian duit hasil penjualan disebut digunakan untuk membeli susu anak.

"Satu kaleng susu itu Rp 500 ribu untuk satu minggu, jika sebulan maka kebutuhan susu mencapai Rp 2 juta,” tutur Fauzan.

Atas perbuatannya, AP berbareng RA dijerat Pasal 591 KUHP tentang pertolongan jahat alias penadahan.

"Kedua tersangka diancam dengan balasan empat tahun penjara,” pungkas Fauzan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑