Daftar Denda Tilang Operasi Patuh 2026 dan Jenis Pelanggarannya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Daftar Denda Tilang Operasi Patuh 2026 dan Jenis Pelanggarannya Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mencetak bukti tilang elektronik menggunakan perangkat tilang elektronik portabel (ETLE Handheld) terhadap kendaraan nan melanggar larangan parkir di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2026). Korl(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.)

KORLANTAS Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Berdasarkan info nan dihimpun, operasi ini bakal berjalan selama 14 hari, mulai dari 8 hingga 21 Juni 2026. Fokus utama aktivitas ini adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan nomor kecelakaan.

Pada penyelenggaraan tahun ini, terdapat penyesuaian strategi di mana porsi tilang manual meningkat menjadi 30 persen, mendampingi sistem tilang elektronik (ETLE). Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu lampau lintas guna menghindari hukuman denda nan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Daftar 10 Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh 2026

Meskipun penindakan disesuaikan dengan karakter wilayah masing-masing, terdapat 10 jenis pelanggaran utama nan menjadi sasaran petugas di lapangan, khususnya di wilayah norma Polda Metro Jaya:

  • Kendaraan tanpa pelat nomor (TNKB).
  • Berkendara melawan arus.
  • Pengendara motor tidak menggunakan helm standar (SNI).
  • Motor berboncengan lebih dari satu orang.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Melanggar marka jalan alias bahu jalan.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
  • Melanggar pemisah kecepatan nan ditentukan.
  • Pengendara di bawah umur (tidak mempunyai SIM).
  • Berkendara dalam pengaruh minuman keras/alkohol.

Rincian Besaran Denda Tilang Operasi Patuh 2026

Besaran denda dalam Mata Uang Rupiah bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran nan dilakukan. Berikut adalah rincian denda maksimal berasas UU No. 22 Tahun 2009:

Jenis Pelanggaran Dasar Hukum Denda Maksimal (Rupiah)
Tanpa Pelat Nomor / STNK Pasal 280 & 288 (1) Rp 500.000
Melawan Arus Pasal 287 Rp 500.000
Tidak Pakai Helm SNI Pasal 291 (1) Rp 250.000
Boncengan Lebih dari 1 Pasal 292 Rp 250.000
Menggunakan HP saat Mengemudi Pasal 283 Rp 750.000
Melanggar Marka Jalan Pasal 287 (1) Rp 500.000
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Pasal 289 Rp 250.000
Melanggar Batas Kecepatan Pasal 287 (5) Rp 500.000
Tidak Memiliki SIM (Bawah Umur) Pasal 281 Rp 1.000.000
Pengaruh Minuman Keras Pasal 283 Rp 750.000

Catatan Penting: Selain hukuman denda dalam Mata Uang Rupiah, pelanggar juga dapat dikenakan hukuman pidana kurungan dengan lama nan bervariasi antara 1 hingga 4 bulan, tergantung pada berat pelanggaran nan dilakukan.

FAQ Operasi Patuh 2026

Kapan Operasi Patuh 2026 dilaksanakan?

Operasi ini berjalan selama 14 hari, mulai tanggal 8 Juni hingga 21 Juni 2026 secara serentak di seluruh Indonesia.

Apakah ada tilang manual dalam Operasi Patuh 2026?

Ya, porsi tilang manual pada operasi kali ini ditingkatkan menjadi 30 persen untuk menjangkau pelanggaran nan tidak terdeteksi oleh kamera ETLE.

Berapa denda maksimal jika tidak mempunyai SIM?

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pengendara nan tidak mempunyai SIM dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) alias pidana kurungan paling lama 4 bulan.

Tips Menghindari Tilang Selama Operasi Patuh 2026

Agar perjalanan Anda tetap kondusif dan terhindar dari hukuman denda dalam Mata Uang Rupiah nan cukup besar, berikut adalah langkah preventif nan perlu diperhatikan:

  • Cek Kelengkapan Surat: Pastikan STNK tetap bertindak dan Anda membawa SIM nan sesuai dengan jenis kendaraan.
  • Periksa Atribut Kendaraan: Pastikan pelat nomor (TNKB) terpasang dengan jelas dan tidak dimodifikasi, serta lampu utama dan lampu sein berfaedah normal.
  • Gunakan Perlengkapan Keselamatan: Selalu gunakan helm SNI bagi pengendara motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi serta penumpang mobil.
  • Fokus Berkendara: Hindari penggunaan ponsel alias melakukan aktivitas nan dapat mengganggu konsentrasi saat berada di jalan raya.

Prosedur Pembayaran Denda Tilang

Jika Anda terkena tilang, baik melalui sistem tilang manual maupun elektronik (ETLE), berikut adalah prosedur resmi pembayarannya:

1. Melalui Kode BRIVA (E-Tilang):

Petugas bakal memberikan nomor registrasi tilang. Anda dapat bayar denda melalui ATM, Mobile Banking, alias teller bank nan ditunjuk tanpa kudu datang ke pengadilan.

2. Melalui Situs Resmi Kejaksaan:

Kunjungi laman infotilang.kejaksaan.go.id, masukkan nomor berkas tilang untuk memandang besaran denda nan diputuskan hakim, lampau lakukan pembayaran secara daring.

3. Pengambilan Barang Bukti:

Setelah denda dibayarkan, Anda dapat mengambil peralatan bukti (SIM/STNK/Kendaraan) di instansi Kejaksaan Negeri setempat dengan menunjukkan bukti bayar nan sah.

(H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑