Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah menggeledah 12 letak mengenai kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi untuk mengusut perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, salah satu letak nan digeledah merupakan rumah di area Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dengan hasil 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 US Dollar, 14.083.800 Singapura Dollar, Rp 100 juta, dan dua bingkai foto keluarga," jelas Budi dalam konvensi pers, Jumat (10/7/2026) malam.
Dari penggeledahan di Koin Money Changer, polisi menyita Rp 4.462.365.000, 84.356 dolar AS, 17.595 riyal Arab Saudi, 83.394 dolar Singapura, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, dan 1.223 yuan.
Kemudian, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, dan 100 dolar Selandia Baru.
Penggeledahan juga dilakukan di Cafe De'Clan, area Cipete, Jakarta Selatan. Dari letak tersebut, interogator menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan duit tunai sebesar Rp 259.159.000.
Sementara itu, dari sebuah rumah di area Cilandak, Jakarta Selatan, polisi mengamankan duit tunai Rp 520 juta dan 133.000 dolar AS.
"Dari hasil nan ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini nan sudah dimintai keterangan, maka interogator melakukan langkah-langkah pendalaman mengenai tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," kata Budi.
Menurut Budi, seluruh peralatan bukti nan disita beserta keterangan para saksi bakal menjadi bahan pendalaman interogator untuk mengungkap dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·