Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi dari unsur biro travel alias pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta dan Jawa Timur, Rabu (8/4).
Pemeriksaan ini berangkaian dengan investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Sebanyak tiga orang saksi bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah Direktur PT Madani Prabu Jaya, Hud Rifki Assegaf; Direktur Utama PT An Naba International, Andi Ahmad Baharuddin; dan Direktur PT Ananda Dar Al Haromain, Khairuddin Sallu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan empat saksi lainnya bakal diperiksa KPK di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Yakni Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, Nana Roesdiyana; Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, Fatichotun Nayiroh; Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, Nawali Aswar; dan Direktur PT Kamilah Wisata Muslim, Bambang Kuswanto.
Sebelum ini, tepatnya pada 6-7 April 2026, KPK telah memeriksa empat orang saksi.
Yaitu saksi Christ Maharani Handayani selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel nan didalami perihal sistem pengisian kuota haji unik nan berasal dari kuota haji tambahan. Dia diperiksa pada tanggal 7 April 2026.
Serta tiga orang saksi nan diperiksa pada tanggal 6 April 2026 ialah Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI), Eko Martino Wafa Afizputro.
KPK menanyakan perihal pengisian kuota dan dugaan untung tidak sah alias illegal gain dalam pengurusan kuota haji tahun 2023-2024.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Yaqut dan Ishfah sudah dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan Ismail dan Asrul belum ditahan.
Adapun KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel nan ragu memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berangkaian dengan kerugian finansial negara.
Berdasarkan kalkulasi tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·