ilustrasi(Dok.MI)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima letak strategis wilayah DKI Jakarta pada Kamis (3/9). Layanan ini mempermudah masyarakat nan hendak memperpanjang masa bertindak arsip legatitas berkendara.
Dikutip dari info resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beraksi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Dokumen
Masyarakat nan mau memanfaatkan jasa SIM Keliling diimbau membawa sejumlah arsip persyaratan utama, meliputi:
- Fotokopi KTP nan tetap berlaku
- Fisik SIM lama beserta fotokopinya
- Mengisi blangko permohonan di lokasi
- Mengikuti pemeriksaan tes kesehatan di gerai petugas
Gerai SIM Keliling unik melayani perpanjangan masa bertindak untuk golongan SIM A dan SIM C nan tetap aktif. Apabila masa bertindak SIM telah lenyap (mati) meski hanya terlewat satu hari, pemilik tidak dapat memperpanjang di gerai keliling dan wajib mengusulkan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rincian Biaya Resmi
Adapun biaya perpanjangan SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Tarif di atas belum termasuk biaya operasional tes kesehatan dan asuransi nan diwajibkan di letak pelayanan).
(Ant/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·