Cuti Bersama, Tak Ada Ganjil Genap Hari Ini

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (Gage) hari ini, Kamis (28/5/2026). Hal ini dikarenakan tetap cuti bersama libur Idul Adha.

Adapun kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Pelaksana Harian alias Plh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0602/PH.04.00 tertanggal 20 April 2026.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, penyelenggaraan sistem Ganjil Genap di beragam ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian info dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip Kamis.

Sebelumnya, Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Hermawan menjelaskan, kebijakan peniadaan ganjil genap didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, patokan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) nan menyatakan pembatasan lampau lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional nan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski ganjil genap ditiadakan, Ujang mengimbau masyarakat tetap menjaga keselamatan serta mematuhi rambu lampau lintas selama masa libur panjang Idul Adha.

“Tetap jaga keselamatan & patuhi rambu lampau lintas,” kata Ujang.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita