Cara Dishub Jakarta Cegah Truk Tabrak JPO

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melengkapi seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, dan underpass dengan rambu pemisah ketinggian kendaraan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya kejadian kendaraan pikulan peralatan nan menabrak JPO.

"Sebagai langkah mitigasi, Dishub memperkuat upaya pencegahan sesuai tugas dan kewenangannya agar kejadian serupa tidak terulang. Dishub bakal melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu pemisah ketinggian kendaraan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dody Setiono, Kamis (16/7/2026).

Dia menjelaskan, Dishub DKI Jakarta saat ini tengah menginventarisasi dan mengidentifikasi kebutuhan rambu pemisah ketinggian pada lokasi-lokasi nan belum dilengkapi.

“Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi nan belum dilengkapi,” ungkap Dody.

Dia menyampaikan, ketentuan pemisah ketinggian kendaraan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ialah maksimal 4.200 milimeter alias 4,2 meter.

Selain pemasangan rambu, Dishub DKI berbareng Polda Metro Jaya juga bakal memperkuat pengawasan terhadap kendaraan pikulan barang, terutama mengenai kepatuhan dimensi kendaraan, tata langkah pemuatan barang, serta pemenuhan ketentuan keselamatan lampau lintas.

“Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL),” kata Dody.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita