Cara Daftar Gerakan Indonesia Berkiblat 2026, Peserta Dapat Sertifikat!

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) membujuk masyarakat mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat. Kegiatan ini dalam rangka memanfaatkan momentum Rashdul Kiblat alias Istiwa A'zam pada 15 dan 16 Juli 2026.

Melalui aktivitas tersebut, masyarakat dapat memverifikasi arah kiblat secara berdikari dengan memanfaatkan kejadian astronomi nan terjadi dua kali dalam setahun.

Program Indonesia Berkiblat terbuka bagi masyarakat umum, pengurus masjid dan musala, kantor, sekolah, hingga beragam lembaga lainnya. Peserta juga dapat mendaftarkan letak pengamatan melalui laman resmi nan telah disediakan Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa itu Indonesia Berkiblat, kapan pelaksanaannya, dan gimana langkah mengikutinya?

Apa Itu Gerakan Indonesia Berkiblat?

Merujuk laman resmi nan dikelola Kemenag, Indonesia Berkiblat merupakan Gerakan Nasional 1.448K Rashdul Qiblat nan membujuk masyarakat memanfaatkan momentum saat Matahari berada tepat di atas Ka'bah. Pada waktu tersebut, gambaran barang nan berdiri tegak lurus bakal menunjukkan arah kiblat secara presisi.

Gerakan ini menargetkan 1.448.000 titik kalibrasi arah kiblat di seluruh Indonesia, mencakup masjid, musala, rumah, hotel, hingga beragam akomodasi lainnya. Kegiatan tersebut terbuka bagi pengurus masjid dan musala, Kantor Urusan Agama (KUA), serta masyarakat umum nan mau memastikan arah kiblat di letak masing-masing.

Jadwal Indonesia Berkiblat di Juli 2026

Berdasarkan info resmi Bimas Islam Kemenag, penyelenggaraan Rashdul Qiblat berjalan selama dua hari, yaitu:

  • Rabu, 15 Juli 2026
  • Kamis, 16 Juli 2026
  • Pukul 16.27 WIB alias 17.27 WITA

Pada waktu tersebut, peserta diminta melakukan pengamatan secara serentak di letak masing-masing. Momen ini menjadi kesempatan untuk memverifikasi arah kiblat dengan memanfaatkan posisi Matahari tanpa memerlukan perangkat ukur khusus.

Cara Daftar Gerakan Indonesia Berkiblat

Masyarakat nan mau mengikuti Gerakan Indonesia Berkiblat perlu membikin akun melalui portal resmi indonesiaberkiblat.kemenag.dev. Setelah melakukan pengamatan Rashdul Qiblat, peserta dapat mengunggah pengarsipan untuk memperoleh e-sertifikat.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://indonesiaberkiblat.kemenag.dev.
  2. Klik "Akses Portal Peserta (Login)", lampau pilih "Daftar di sini".
  3. Lengkapi info nan diminta, ialah nama, tempat pengamatan, provinsi, kabupaten/kota, alamat lengkap, alamat email, dan password.
  4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masuk menggunakan email dan password nan telah didaftarkan.
  5. Setelah mengikuti pengamatan Rashdul Qiblat, unggah pengarsipan ke Google Drive.
  6. Ubah pengaturan akses file menjadi "Siapa saja nan mempunyai link", lampau salin tautannya.
  7. Tempelkan tautan tersebut pada kolom nan tersedia di portal Indonesia Berkiblat, kemudian klik "Simpan & Terbitkan Sertifikat".
  8. Setelah sertifikat tersedia, klik "Unduh Sertifikat" lampau pilih "Cetak/Simpan PDF" untuk menyimpannya.

Dengan mengikuti tahapan tersebut, peserta dapat berperan-serta dalam Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat sekaligus memperoleh e-sertifikat sebagai bukti keikutsertaan setelah proses verifikasi selesai.

Tata Cara Lakukan Verifikasi Arah Kiblat

Berikut langkah-langkah nan perlu diperhatikan saat melakukan pengamatan:

  • Gunakan barang nan betul-betul berdiri tegak lurus.
  • Pastikan permukaan tempat pengamatan datar dan rata.
  • Gunakan waktu nan jeli dengan merujuk pada standar waktu BMKG.
  • Lakukan pengamatan tepat saat waktu Rashdul Qiblat berlangsung.
  • Tandai arah gambaran barang lantaran garis tersebut menunjukkan arah kiblat.

Kemenag menjelaskan bahwa metode Rashdul Qiblat merupakan salah satu langkah praktis dalam pengetahuan falak untuk memverifikasi arah kiblat. Fenomena ini dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah nan tetap mendapatkan sinar Matahari pada waktu pengamatan berlangsung.

(wia/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News