Buruh Gelar Aksi di 38 Provinsi pada 15amp;ndash;30 Oktober, Kawal Kenaikan Upah 2027 hingga 9,5 Persen

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Buruh Gelar Aksi di 38 Provinsi pada 15–30 Oktober, Kawal Kenaikan Upah 2027 hingga 9,5 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan tindakan bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan tindakan bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. Aksi tersebut bermaksud mengawal penetapan bayaran minimum 2027 dengan tuntutan kenaikan sebesar 7,5–9,5 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tindakan bakal dipusatkan di wilayah masing-masing untuk mendorong pemerintah wilayah mengakomodasi tuntutan pekerja dalam proses penetapan bayaran minimum.

Menurut Said, perjuangan dilakukan di tingkat wilayah lantaran penetapan bayaran minimum melibatkan gubernur dan majelis pengupahan. Di Jakarta, tindakan direncanakan menyasar instansi gubernur.

“Buruh bakal berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada tindakan bergelombang di daerah,” ujar Said dalam konvensi pers virtual, Selasa (13/10/2026).

KSPI berbareng Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu dalam formula pengupahan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑