Jakarta -
Tersangka pencurian ahli rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, S (40) ditangkap polisi. Pria nan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diciduk polisi di tempat persembunyiannya setelah menggasak puluhan gram emas milik warga.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan di area Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang. S merupakan buronan kasus pencurian di Kampung Sarakan nan terjadi pada 18 Juli 2026 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim di bawah ketua Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan dan sukses melacak keberadaan S.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian berbareng ST nan saat ini sudah ditahan," kata Fahyani melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, S bekerja sebagai penyelenggara nan masuk ke dalam rumah, sementara rekannya ST bekerja memantau situasi di luar. Keduanya membobol rumah korban berjulukan Sri Tanti saat ditinggal dalam keadaan kosong.
Korban nan baru pulang mendapati pintu belakang sudah terbuka dan bilik dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram telah raib.
"Emas hasil pencurian sebanyak 30 gram telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Fahyani.
Meski emas telah ludes, polisi sukses menyita peralatan bukti berupa satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia terancam balasan paling lama tujuh tahun penjara.
Terpisah, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengimbau penduduk agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Eko menyarankan masyarakat untuk berkoordinasi dengan tetangga alias lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas nan mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dapat melalui call center 110 alias datang langsung ke Polsek Terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri," imbau Eko.
Eko juga menekankan pentingnya menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling). "Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat krusial untuk mencegah terjadinya tindak pidana," pungkasnya.
(ond/maa)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·