Bupati Siak Ngadu ke Gibran Soal DBH, Punya Utang Rp400 M

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Siak Afni Zulkifli mengadukan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengungkapkan kondisi finansial Kabupaten Siak nan tengah tertekan lantaran mewarisi utang wilayah nyaris Rp400 miliar.

Momen tersebut dibagikan Afni dalam unggahan media sosial pada Jumat (17/7).

Dalam unggahan itu, Afni meminta waktu unik untuk beraudiensi dengan Gibran guna menyampaikan persoalan nan dihadapi wilayah penghasil, khususnya mengenai penyaluran DBH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya Bupati Siak, berambisi semoga kelak bisa punya waktu bisa beraudiensi unik dengan Bapak untuk menyampaikan persoalan di daerah," kata Afni kepada Gibran.

"Sekarang ini kan kondisinya luar biasa soal DBH, wilayah penghasil Pak. Jadi di dalam unsur PKD (Pendapatan Keuangan Daerah) kan ada DBH, sementara kami kan wilayah penghasil Pak," lanjutnya.

"Saya kan baru menjabat. Dapat warisan hutangnya nyaris Rp400 miliar. Jadi kami nyaris nggak bisa membangun," ujarnya.

Ia juga menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Gibran, beserta surat nan ditujukan kepada Menteri Keuangan mengenai persoalan tersebut.

Afni menilai wilayah penghasil seperti Siak sangat berjuntai pada DBH. Sementara itu, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya tidak bisa dioptimalkan dalam waktu singkat lantaran sebagian besar wilayah telah dimanfaatkan untuk aktivitas usaha.

"Daerah penghasil sudah lenyap semua tanahnya. Sudah jadi HGU (Hak Guna Usaha) sudah jadi HTI (Hutan Tanaman Industri)," kata Afni.

Usai berjumpa Gibran, Afni mengatakan wakil presiden memberikan perhatian terhadap persoalan nan disampaikannya.

"Tadi saya sudah berjumpa dengan Bapak Wapres. Di tengah kepadatan agenda beliau, beliau sangat memberikan atensi. Beliau juga memahami lantaran beliau bilang bahwa beliau juga mantan kepala daerah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Afni menegaskan DBH merupakan kewenangan wilayah penghasil nan tidak semestinya diperlakukan sebagai kebijakan nan berkarakter opsional.

"Karena ada statement-statement dari beberapa pihak nan menyatakan bahwa DBH itu baru bakal diberikan jika wilayah melakukan ini, ini, ini, dan ini," kata Afni.

"Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja biaya bagi hasil. Dana nan dibagikan dari hasil nan didapatkan oleh negara," lanjutnya.

Ia menjelaskan, wilayah penghasil juga menanggung akibat dari aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, mulai dari beban lingkungan, persoalan sosial, hingga konflik. Karena itu, menurutnya, wilayah berkuasa memperoleh bagian DBH sesuai ketentuan.

Afni juga menolak jika kondisi fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota.

"Karena DBH nan didapat ini adalah kewenangan nan memang wajib didapatkan oleh wilayah nan itupun persennya sudah sangat mini sekali," kata Afni.

"Dan kami tentu saja menolak jika mana dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota. Beda, terutama pada undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)," lanjutnya.

Menurutnya, potensi pendapatan wilayah berbeda lantaran pemerintah kota mempunyai penerimaan lebih besar dari pajak kendaraan maupun bea kembali nama, sedangkan wilayah seperti Siak didominasi area berizin untuk perkebunan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Ia berambisi pemerintah pusat tetap memenuhi kewenangan wilayah penghasil, baik melalui penyaluran DBH maupun program nan betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

"Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berambisi hak-hak wilayah penghasil tidak terkurangi lantaran semuanya kembali kepada masyarakat," kata Afni.

(van/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional