Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), tidak hanya menerima suap mengenai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai Rp 3,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan gratifikasi tersebut ditemukan dalam proses investigasi kasus nan menjerat Syah Afandin.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya alias gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," kata Achmad dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026).

Achmad menjelaskan, dugaan gratifikasi itu berasal dari sejumlah praktik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Di antaranya berangkaian dengan mutasi dan pengisian kedudukan di lingkungan Dinas Pendidikan serta kedudukan camat.

"Mutasi dan pengisian kedudukan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kab. Langkat. Dimana perihal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," ujarnya.

Selain itu, interogator juga menemukan dugaan gratifikasi nan berangkaian dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD maupun SMP.

"Ketika kedudukan kepala sekolah diperdagangkan, nan dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ujar Achmad.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi dalam pengadaan seragam sekolah dasar di Kabupaten Langkat.

"Ketika banyak anak didik memerlukan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tutur Achmad.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita