Bupati Ketapang Wajibkan Pabrik Sawit Beli TBS Sesuai Harga Pemerintah

Sedang Trending 7 jam yang lalu
Bupati Ketapang Wajibkan Pabrik Sawit Beli TBS Sesuai Harga Pemerintah Pekerja memeriksa kualitas brondolan sawit nan dibeli dari petani di tempat jual beli tanda buah segar (RAM) di Desa Purnama Dumai, Riau, Rabu (13/5/2026).(ANTARA/ASWADDY HAMID)

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengambil langkah tegas untuk melindungi ribuan petani sawit di wilayahnya. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 37 Tahun 2026 nan diterbitkan pada 31 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Ketapang mewajibkan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membeli Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan nilai resmi nan ditetapkan pemerintah.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai anjloknya nilai pembelian TBS di tingkat pabrik secara sepihak, nan jauh di bawah standar ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat.

Ancaman Sanksi Berat dan Pencabutan Izin

Bupati Alexander menegaskan bahwa pemerintah wilayah tidak bakal segan-segan mengambil tindakan norma bagi perusahaan nan membandel. Ia memberikan ultimatum bahwa ketidakpatuhan terhadap surat info ini dapat berujung pada usulan pencabutan izin operasional perusahaan kepada kementerian terkait.

“Jika ada pihak nan tidak mematuhi petunjuk ini, saya bakal melaporkan langsung kepada Wakil Menteri Pertanian untuk penindakan sesuai ketentuan, termasuk usulan pencabutan izin operasional,” tegas Alexander Wilyo di Ketapang, Senin (1/6/2026).

Transparansi Harga dan Perlindungan Petani

Selain tanggungjawab mengikuti nilai pemerintah, SE tersebut juga memerintahkan manajemen PKS untuk membuka info nilai pembelian secara transparan kepada para pekebun. Hal ini bermaksud untuk memutus praktik spekulasi nan sering merugikan petani swadaya.

Bupati juga meminta para Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Ketapang untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan. "Saya minta seluruh aparatur wilayah memastikan tidak ada lagi pabrik nan membeli TBS di bawah nilai nan telah ditetapkan. Kita kudu menjaga stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat," tambahnya.

Informasi Penting: Berdasarkan info Dinas Perkebunan Kalbar periode akhir Mei 2026, nilai TBS untuk tanaman umur 10-20 tahun berada di kisaran Rp3.200 - Rp3.300 per kilogram. Pabrik nan membeli di bawah nomor ini tanpa argumen teknis nan sah bakal masuk dalam daftar identifikasi pelanggaran.

Penyebab Gejolak Harga

Gejolak nilai TBS dalam sepekan terakhir diduga dipicu oleh ketidakpastian pasar pasca pengumuman pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menekan nilai di tingkat petani.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Ketapang berambisi suasana upaya perkebunan tetap sehat dan berkelanjutan, serta memastikan petani mendapatkan kewenangan nan setara atas hasil panen mereka di tengah transisi izin nasional.

Diharapkan dengan adanya pengawasan ketat dari tingkat desa hingga kabupaten, nilai TBS di Ketapang dapat segera kembali stabil sesuai dengan koridor norma nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia