Bupati Karawang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Fasilitasi Pesta Gay

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Bupati Karawang, Jawa Barat, Aep Syaepuloh menakut-nakuti memberikan hukuman pencabutan izin operasional terhadap tempat intermezo malam nan diduga memfasilitasi perbuatan menyimpang, seperti pesta golongan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Ia mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk menindak tegas.

"Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," kata Bupati Aep Syaepuloh menyikapi dugaan pesta gay di sebuah tempat intermezo malam di perkotaan Karawang, dilansir Antara, Selasa (9/6/2026).

Ia menyampaikan pencabutan izin upaya tempat intermezo malam bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran nan berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha. Namun sayangnya toleransi itu tidak dijaga dengan baik.

Menurut dia, Karawang ini dikenal sebagai wilayah dengan kultur religius dan mempunyai ratusan pondok pesantren. Karena itu aktivitas nan tidak layak dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibiarkan.

"Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok," katanya.

Pemkab Karawang telah mengantongi sejumlah bukti mengenai dugaan pelanggaran. Bukti itu bakal menjadi dasar dalam proses penindakan sesuai ketentuan manajemen nan berlaku.

Sementara itu sebelumnya masyarakat Karawang dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pesta gay nan disebut-sebut berlokasi di sebuah tempat intermezo malam di wilayah perkotaan Karawang.

Dalam video berdurasi 12 detik itu menampilkan suasana keramaian dengan pencahayaan minim nan didominasi oleh sorotan lampu neon berwarna biru, merah, dan ungu, unik suasana kelab malam.

Rekaman video itu memperlihatkan sejumlah laki-laki berpasangan sembari berjoget, berpelukan, dan berciuman, di sebuah tempat intermezo malam.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang D.A. Prasetya menyebut letak nan digunakan untuk berpesta itu merupakan tempat intermezo malam di wilayah perkotaan Karawang.

(yld/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News