Bupati Gunungkidul: Wisata Besar Lebih Pilih Bayar Denda daripada Urus AMDAL

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengungkapkan bahwa sejumlah lokasi wisata skala besar di wilayahnya hingga sekarang belum menuntaskan perizinan lingkungan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menyebut, sebagian pelaku upaya condong memilih bayar denda dibanding mengurus kelengkapan izin.

Pernyataan tersebut disampaikan Endah dalam agenda Rakordal Triwulan I 2026 di Kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (30/4).

Endah mengatakan, persoalan ini mencuat setelah adanya protes dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengenai dugaan kerusakan bentang alam karst akibat aktivitas pariwisata. Tercatat ada sedikitnya 13 letak wisata nan diduga berakibat pada sistem air bawah tanah di area tersebut.

“Ada 13 venue pariwisata nan kemudian disana merusak bentang alam karst tentu bakal mengganggu air kira di bawah tanah,” kata Endah dalam forum tersebut, Kamis (30/4).

Menindaklanjuti protes tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memanggil para pelaku upaya untuk memeriksa kelengkapan perizinan. Endah menyebut, banyak pengusaha menganggap sistem Online Single Submission (OSS) sebagai izin untuk langsung membangun usaha.

“Sistem perizinan OSS itu nan kemudian mendasari mereka seolah olah sudah diizinkan untuk membangun. Setelah kami diprotes Walhi kami satu-satu mengundang pengusaha nan rata-rata untuk perizinannya nan disitu diorkestrasi oleh dinas penanaman modal kudu juga izin amdalnya, lingkungan hidup, PU, amdal lalin rata-rata belum nan mengurusnya,” jelasnya.

instagram embed

Ia menambahkan, hingga saat ini tetap banyak lokasi wisata besar nan belum menuntaskan seluruh persyaratan perizinan.

“Bahkan sampai saat ini tempat-tempat pariwisata nan besar di gunungkidul itu perizinan belum selesai. mereka kebanyakan memilih bayar denda lantaran dibanding mengurus amdalnya sama bayar dendanya itu lebih murah bayar dendanya,” tegas Endah.

Di sisi lain, Endah menyebut area pantai selatan Gunungkidul terus mencatat peningkatan kunjungan visitor dan pendapatan daerah. Hingga 24 April, jumlah kunjungan wisata pantai mencapai 1,6 juta orang, dengan retribusi sebesar Rp12,9 miliar dalam tiga bulan pertama tahun ini.

“Di tahun ini hanya dari kunjungan wisata pantai saja sudah mengundang visitor per tanggal 24 April ini 1,6 juta nan tadinya 1 juta saja tak pernah tembus. Retribusi saja 3 bulan ini Rp12,9 miliar dibanding tahun lampau dari Januari sampai April,” kata Endah.

“Artinya memang investasi di selatan ini jadi daya magnet. Tapi ada hal-hal nan kemudian kami banyak diprotes oleh WALHI (Wahana Lingkungan Hidup),” tambahnya.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Ichsan Zulkarnaen. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Sementara itu, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Ichsan Zulkarnaen, menegaskan bahwa sistem OSS bukan satu-satunya dasar untuk menjalankan upaya tanpa memenuhi izin lain, termasuk AMDAL.

“Kalau misalnya dalam perjalanannya untuk mengurus perizinan tersebut ada kendala, kemudian para pelaku upaya itu mengambil jalan pintas untuk tidak melakukan perizinan berupaya nan sesuai dengan peraturan nan ada, ya tentu bakal ada sanksinya gitu,” ujar Ichsan ditemui Pandangan Jogja usai agenda tersebut.

Ia menambahkan, pemerintah pusat bakal melakukan pengawasan dan menilai tingkat pelanggaran sebagai dasar pemberian hukuman sesuai izin nan berlaku.

“Nah tentu kita bakal melakukan pengawasan. Dan dalam pengawasan itu bakal kita lihat seberapa besar sebenarnya kesalahannya,” tambahnya.

“Sanksinya sudah kita atur di dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025 mengenai dengan perizinan berupaya berbasis risiko. Dan itu juga sudah kita mintakan seluruh kementerian dan lembaga untuk membikin patokan teknis pelaksanaannya dalam corak permen di masing-masing sektor,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan