Bupati Bandung Kawal Aspirasi UU Pesantren ke Pemerintah Pusat Description

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Bupati Bandung Kawal Aspirasi UU Pesantren ke Pemerintah Pusat Description Pemerintah Kabupaten Bandung bakal mengawal langsung aspirasi para ketua pondok pesantren ke pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan kejelasan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren nan dinilai tetap memicu(Dok. Istimewa)

PEMERINTAH Kabupaten Bandung berkomitmen mengawal langsung aspirasi para ketua pondok pesantren ke pemerintah pusat. Langkah strategis ini diambil untuk memperjuangkan kejelasan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren nan dinilai tetap memicu kegamangan izin di tingkat daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, saat menggelar silaturahmi berbareng jejeran Kementerian Agama dan ketua pondok pesantren se-Kabupaten Bandung pada Kamis (28/5). Menurut Dadang, meski izin pusat dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren di Kabupaten Bandung sudah diterbitkan, payung norma tersebut belum memberikan akibat signifikan bagi pesantren.

Ia mengidentifikasi bahwa penyebab utama hambatan ini adalah belum adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan wilayah dalam perihal pembinaan serta pendanaan pesantren.

"Undang-Undang Pesantren ini belum dirasakan betul manfaatnya lantaran belum ada kejelasan pembagian kewenangan. Kabupaten Bandung nan sudah mempunyai Perda Pesantren pun ikut gamang untuk melangkah lantaran halangan ini," ujar Dadang.

Implementasi UU Pesantren Dinilai Masih Terhambat Aturan Turunan

Infrastruktur Pesantren Terancam

Kegamangan izin ini berakibat langsung pada terhambatnya intervensi anggaran wilayah (Mata Uang Rupiah) untuk membenahi prasarana pesantren. Dadang mengungkapkan, berasas serapan aspirasi dari para kiai, banyak pondok pesantren di wilayahnya nan mempunyai kondisi bentuk gedung pondok maupun ruang belajar nan sudah tidak layak.

"Saya memandang langsung di lapangan, pemerintah kudu hadir. Banyak sekali pesantren nan kondisinya nyaris roboh dan mendesak untuk dibantu. Namun, kami di wilayah tetap bingung melakukan eksekusi anggaran lantaran penerapan UU Pesantren ini belum jelas patokan mainnya," tegasnya.

Menyikapi persoalan teknis hingga perbedaan pendekatan pendidikan antara pesantren salafi dan formal, Bupati Bandung menyatakan kesiapannya mendampingi para ustad untuk beraudiensi langsung dengan otoritas pusat di Jakarta.

Ia optimistis bahwa melalui audiensi resmi, pemerintah pusat bakal memberikan solusi konkret. Kejelasan izin sangat dinantikan agar pemerintah wilayah mempunyai dasar norma nan kuat dalam mengalokasikan anggaran demi kemajuan pesantren tanpa menyalahi patokan finansial negara.

"Jauh sebelum kemerdekaan, pesantren adalah pilar utama pendidikan nasional. Saya optimistis Presiden bakal memberikan kebijakan nan berpihak pada pesantren. Jika kewenangannya sudah klir, kami di wilayah tidak bakal ragu lagi berkontribusi," tambah Dadang.

Dukungan Forum Pondok Pesantren

Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung, KH Aang Syamsul Ulum, menyambut baik inisiatif Pemkab Bandung tersebut. Pihaknya menyatakan siap bersinergi mengawal kejelasan izin ini demi masa depan pendidikan Islam di daerah.

"Kami berbareng para ustad menyampaikan terima kasih atas komitmen luar biasa dari Bupati. Kami siap bersama-sama berangkat ke pusat untuk melakukan audiensi mengenai kejelasan UU Pesantren ini," pungkas KH Aang Syamsul Ulum. (BY/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia