Peristiwa mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah dan ditegur sekuriti berbuntut panjang. Aksi pengemudi Alphard tancap gas itu juga dinilai membahayakan pedestrian nan sedang menyeberang di pelican crossing.
Peristiwa itu terjadi di area Bundaran HI, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (22/7). Kasus ini ramai disorot publik lantaran diduga ada tindakan arogan dari pihak nan menumpangi mobil Alphard terhadap petugas keamanan.
Dalam rekaman CCTV nan beredar, mobil MPV berwarna hitam itu terlihat terus melaju saat lampu lampau lintas (lalin) sudah menyala merah. Terlihat dari sisi kiri jalan ada sejumlah pejalan kaki nan sedang menyeberang di pelican crossing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengendara mobil menerobos lampu merah di penyeberangan depan Hotel Pullman," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).
Dia mengatakan, saat itu satpam menegur pengemudi Alphard dengan langkah menggebrak kaca mobil. Pengemudi Alphard tak terima dan terjadi perselisihan.
"Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut," jelasnya.
Mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di Bundaran HI, Jakarta. Polisi selidiki dugaan mobil itu menggunakan pelat nopol nan tak sesuai peruntukannya. (dok Istimewa)
Kedua belah pihak lampau mendatangi Pospol Thamrin. Pihak kepolisian memfasilitasi aktivitas mediasi, dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Sopir Alphard Kena Tilang ETLE
Pengemudi mobil Alphard nan menerobos lampu merah di Bundaran HI dikenakan hukuman tilang (bukti pelanggaran) lampau lintas.
"Kena tilang elektronik," kata Braiel.
Dugaan Pakai Pelat Mobil Lain
Polisi mendalami dugaan mobil mewah tersebut menggunakan pelat nan tak sesuai dengan peruntukannya. Polisi bakal mendalami secara menyeluruh awal mula kejadian nan terjadi, termasuk juga dugaan penggunaan pelat mobil lain oleh pengemudi Alphard.
"(Pemeriksaan) semua, mengenai dengan peristiwa itu, baik peristiwanya, kendaraan nan digunakan, pasal-pasal nan bakal kita sangkakan, dan lain-lain," kata kata Ojo saat dihubungi detikcom, Kamis (23/7).
Dalam foto dan video nan beredar di media sosial (medsos), Alphard berwarna hitam itu menggunakan nomor polisi (nopol) D-1828-XHQ. Saat dicek di situs Bapenda Jabar, nopol tersebut terdata untuk mobil Daihatsu berwarna silver metalik.
Polisi juga bakal memanggil kedua belah pihak pada Jumat (24/7) dan Senin (27/7) pekan depan. Keduanya bakal dikonfrontasikan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polisi Persilakan Lapor
Polisi tetap terus menyelidiki kasus pengemudi mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di Bundaran HI hingga ribut dengan satpam saat ditegur. Polisi memastikan tidak ada tindak kekerasan saat keduanya dimediasi di Pos Polisi Thamrin.
"Tidak ada (baku hantam). Jadi pada saat proses mediasi tidak ada kekerasan alias pemukulan," kata Kapolsek Meteng AKBP Braiel, Kamis (23/7).
Dalam mediasi, Braiel menyebut kedua pihak sepakat berdamai. Namun dia membuka jika ada pihak nan hendak membikin laporan polisi mengenai perkara tersebut.
"Kami persilakan untuk membikin laporan andaikan ada perihal nan merasa kurang puas alias nan kurang berkenan pada saat dilakukan alias pada saat proses mediasi. Kami persilakan dan bakal kami tindak lanjuti sesuai dengan prosesnya, prosedur hukum," ucapnya.
(jbr/jbr)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·