
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun Penjara (foto: Okezone)
JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran instansi Terra Drone nan menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Majelis pengadil menilai Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kelalaian nan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan nan mengakibatkan meninggalnya orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).
Michael dinilai lalai dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan nan dipimpinnya selama dua tahun terakhir. Kelalaian itu ditunjukkan dengan pembiaran terhadap enam aspek keselamatan, ialah tidak adanya detektor api, detektor asap, jalur evakuasi, tangga darurat, simulasi kebakaran, serta perangkat pemadam api ringan (APAR) di instansi Terra Drone Kemayoran.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·