Bukan Satwa Biasa, Ini Alasan Tapir Harus Dilindungi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Tapir sekarang menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan hidupnya di alam liar. Statusnya nan terancam punah dan perannya nan krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, menjadi argumen utama kenapa satwa ini menjadi prioritas perlindungan. 

Satwa ini telah dikategorikan sebagai "Terancam Punah" (Endangered/EN) dalam Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) sejak tahun 2008. Selain itu, tapir juga terdaftar dalam Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), nan secara ketat membatasi perdagangan internasional satwa ini alias bagian tubuhnya.

Diperkirakan, populasi tapir dewasa saat ini kurang dari 2.500 individu. Angka nan rendah ini mencerminkan akibat kumulatif dari beragam ancaman nan terus menekan kediaman dan kelangsungan hidup mereka.

Status Konservasi Kritis dan Ancaman Utama

Populasi tapir terus menyusut akibat sejumlah aspek utama, dengan kehilangan dan fragmentasi kediaman menjadi ancaman paling serius. Alih kegunaan area rimba menjadi area pertanian, perkebunan (terutama kelapa sawit), pertambangan, dan pembangunan prasarana secara masif telah mengurangi ruang mobilitas tapir.

Fragmentasi kediaman menyebabkan populasi tapir terpisah, sehingga menyulitkan mereka untuk berkembang biak dan mencari makanan. Tingginya deforestasi dan ekspansi jaringan jalan apalagi menyebabkan banyak tapir menjadi korban tabrakan kendaraan alias roadkill, diperparah oleh penglihatan mereka nan buruk.

Selain itu, perburuan liar juga menjadi ancaman signifikan. Tapir sering kali menjadi korban perburuan ilegal, terkadang lantaran disalahartikan sebagai babi rimba oleh pemburu. Meskipun di wilayah kebanyakan Muslim seperti Sumatera tapir jarang diburu untuk dikonsumsi lantaran kemiripannya dengan babi, mereka kadang diburu untuk olahraga alias tidak sengaja tertembak. Perdagangan terlarangan tapir muda juga dilaporkan terjadi dengan nilai tinggi di pasar gelap.

Tingkat Reproduksi Lambat dan Peran Ekologis Vital

Kondisi populasi tapir diperparah oleh tingkat reproduksinya nan lambat. Tapir betina hanya melahirkan satu anak dalam satu waktu setiap dua tahun, dengan masa kehamilan sekitar 390-395 hari. Faktor ini membikin pemulihan populasi tapir sangat susah ketika menghadapi tekanan ancaman nan tinggi.

Konflik antara manusia dan satwa liar juga kian meningkat seiring menyusutnya kediaman tapir. Satwa ini kerap memasuki area manusia untuk mencari makanan, nan kadang menyebabkan perburuan. Insiden penyembelihan tapir di Mesuji, Lampung, pada Juli 2026 menjadi contoh nyata lemahnya kesadaran ekologis masyarakat dan bentrok nan timbul akibat tekanan terhadap kediaman tapir.

Padahal, tapir mempunyai peran ekologis nan sangat krusial sebagai "penebar biji" (seed disperser) di rimba melalui kotorannya. Proses penyebaran biji ini esensial untuk regenerasi rimba dan penyebaran biji pohon-pohon krusial nan berfaedah menyimpan karbon.

Peran ini menjadikan tapir sebagai "tukang kebun hutan" nan vital dalam upaya memerangi perubahan iklim. Tanpa keberadaan tapir, keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar nan berjuntai pada tumbuhan tersebut bakal berkurang.

Perlindungan Hukum dan Upaya Konservasi

Di Indonesia, tapir telah dikategorikan sebagai jenis satwa nan dilindungi undang-undang. Perlindungan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya pada Pasal 21 ayat (2).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 juga menunjukkan pergeseran politik norma dari perlindungan jenis ke perlindungan ekosistem secara keseluruhan. Larangan terhadap tapir nan dilindungi meliputi tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dalam keadaan hidup alias mati. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

Berbagai upaya pengamanan dan perlindungan tapir terus dilakukan baik secara nasional maupun internasional. Ini termasuk pemantauan sistematis pada kantong-kantong populasi tapir, mempertahankan jumlah populasi nan lestari, dan mengupayakan konektivitas antar populasi. Setiap tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Tapir Sedunia sejak tahun 2008 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi tapir dan habitatnya.

Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengelolaan area konservasi, membangun koridor satwa, mengendalikan alih kegunaan hutan, meningkatkan edukasi masyarakat, serta memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mengatasi bentrok manusia dengan satwa liar. Di Malaysia, proyek konservasi tapir telah dibentuk sejak 2008, dan pusat konservasi tapir pertama sedang dibangun.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑