ilustrasi(MI)
WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lebih dari 65% penunggu lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika dan 85% penyalahguna dengan kepemilikan kurang dari satu gram.
Edward Omar Sharif Hiariej dalam pernyataannya pada aktivitas konvensi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jumat (5/6), mengatakan sebanyak 85% penyalahguna narkotika itu menggunakan narkotika kurang dari satu gram, kisaran antara 0,4 sampai 0,5 gram, tetapi dia kudu mendekam di dalam penjara itu minimal empat tahun.
Oleh lantaran itu, kata dia, pemerintah telah menghapus ancaman pidana minimum unik bagi pengguna narkotika melalui undang-undang nan mulai bertindak efektif pada 2 Januari 2026.
Ia juga menegaskan perlunya membedakan antara pengedar dan pengguna dalam pendekatan hukum. "Drugs user itu adalah crime without the victim. Dia bertindak sekaligus sebagai korban. Oleh lantaran itu, dia bukan dihukum, tetapi kudu direhabilitasi," ujarnya.
Terkait untuk balasan mati, Edward menjelaskan jika posisi pemerintah secara terbuka, dan dia menegaskan bahwa berangsur-angsur ke depan bakal menuju pada abolisionis terhadap pidana mati.
"Dalam KUHP baru, pidana meninggal sekarang dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun dan jika terpidana berkelakuan baik, hukumannya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup," ujarnya.
Kepala Sub-Direktorat Penuntutan Kejaksaan Agung Agus Suroto menegaskan sasaran utama tuntutan pidana meninggal adalah bandar produsen, dan pengendali jaringan internasional, bukan pengguna alias kurir.
Ia menggambarkan pendekatan baru dari pemidanaan nan sebelumnya hanya semata-mata menghukum, tetapi sekarang menjadi lebih terukur dan berfokus pada pemulihan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Albert Wirya mengungkapkan akibat balasan meninggal tidak hanya dirasakan oleh terpidana, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada family nan ditinggalkan.
Ia mencatat bahwa Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 60/17 secara tegas menyatakan kejahatan narkotika bukan tindak pidana paling serius nan dapat dijatuhi balasan mati.
"Sebanyak 616 terpidana meninggal nan saat ini ada di Indonesia, hidup dalam ketidakpastian lantaran peraturan pemerintah pelaksana komutasi belum disahkan," ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Atma Jaya Asmin Fransiska menambahkan konferensi 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026 ini menghasilkan benang merah, ialah kebijakan narkotika di Indonesia perlu bergeser dari pendekatan nan semata-mata menghukum, menjadi pendekatan nan lebih manusiawi dan berbasis bukti ilmiah.
"Unika Atma Jaya berambisi hasil konvensi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam kebijakan-kebijakan seputar narkotika di Indonesia," katanya. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·