Breaking News: The Jakmania Dilarang Tandang Dampingi Persija Jakarta Setengah Musim!

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Cikal Bintang , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |14:03 WIB

 The Jakmania Dilarang Tandang Dampingi Persija Jakarta Setengah Musim!

The Jakmania dihukum larangan menghadiri laga tandang Persija Jakarta selama separuh musim Super League 2026-2027 (Foto: Instagram/@persija)

JAKARTA – PT Liga Indonesia Baru (i.League) resmi menghukum The Jakmania dengan larangan bertandang selama separuh musim Super League 2026-2027. Dengan demikian, Persija Jakarta tidak bakal didampingi suporter setianya dalam enam pertandingan.

Dasar balasan tersebut adalah keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI. I.League menjelaskan, balasan tersebut diberikan kepada Persija lantaran perilaku suporter mereka ialah The Jakmania dalam beberapa pekan terakhir. 

1. Dilarang Away

Persita vs Persija (Andri Bagus)

Seperti diketahui, Persija dan Persita Tangerang sebelumnya saling berhadapan di pekan kelima Super League 2026-2027. Laga nan digelar di Banten International Stadium (BIS), Serang, Banten, pada 17 Oktober 2026 tersebut diwarnai kejadian gesekan suporter. 

Insiden tersebut menyebabkan sejumlah suporter terluka. Peristiwa itu membikin Komdis PSSI memutuskan balasan untuk Persita selaku tuan rumah, dan Persija. 

Direktur Utama I.League, Ferry Paulus menjelaskan, Persija mendapatkan sejumlah hukuman. Di antaranya adalah denda dan larangan suporter tandang selama separuh musim alias enam pertandingan. 

"Nah, dari hasil sidang Komdis nan rasanya cukup alot lantaran menyantap waktu sampai dua hari, di mana unik Persija, ya, ini dilarang untuk datang ke pertandingan away selama separuh musim," kata Ferry dalam konvensi pers di Kantor I.League, Jakarta, Rabu (21/10/2026). 

"Ya. Memang jumlah pertandingannya adalah enam pertandingan, tetapi selama separuh musim ini dilarang Persija untuk datang di semua partai away nan Persija bakal hadiri, ya, unik di Super League. Kemudian, selain daripada itu, Persija juga mendapatkan denda sebesar Rp30 juta," tambahnya. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑