
Roy Suryo (foto: Okezone)
JAKARTA - Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo, oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar pengadil tunggal praperadilan di persidangan, Selasa (7/7/2026.
Dalam putusannya tersebut, pengadil tunggal mempunyai beragam pertimbangan nan sebelumnya telah dibacakan hakim. Sehingga, pengadil akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.
Adapun putusan tersebut berbeda dari permintaan kubu Roy Suryo, nan mana pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo telah membacakan petitumnya, isinya meminta pengadil memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penggeledahan nan dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan norma oleh lantaran tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat nan berwenang.
3. Menyatakan bahwa penangkapan nan dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berasas Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah lantaran telah dilakukan secara melawan hukum, ialah dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·