BPJS: Rasio Klaim JKN Capai 108,7% per April 2026

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Suasana rapat kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat rasio klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menembus 108,7 persen per April 2026. Kondisi itu disebut telah menggerus aset neto BPJS Kesehatan secara signifikan sepanjang tahun lalu.

Hal itu disampaikan personil Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Murti Utami, dalam rapat kerja berbareng Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

“Kalau kita lihat dari rasio klaim ini, sejak tahun 2023 naiknya konsisten, sudah di atas 100%. Jadi 2023 mulai dari 104,7% sampai akhirnya di 2025 akhir sudah mencapai 107,6%,” kata Murti.

Tren itu terus bersambung hingga tahun melangkah dan kian memburuk. Murti menyebut info terbaru nan diperoleh pihaknya menunjukkan rasio klaim semakin mendekati nomor 109 persen.

“Menurut info nan kami peroleh per April ini sebetulnya rasio klaimnya sudah mencapai 108,7%. Jadi kenaikan klaim kita semakin tinggi, semakin naik secara konsisten dan teratur,” ujar Murti.

Kenaikan rasio klaim itu berakibat langsung pada kondisi finansial BPJS Kesehatan. Murti mengungkapkan defisit nan terjadi sepanjang tahun lampau telah menggerus aset neto lembaga hingga Rp 20 triliun.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

“Aset neto kita turun 20 triliun sepanjang tahun 2025, menjadi 30 triliun di akhir tahun lalu. Dan sampai April ini aset neto kita menjadi 25,4 triliun,” kata Murti.

Dengan kondisi tersebut, ketahanan aset BPJS Kesehatan saat ini hanya bisa menanggung klaim selama 1,54 bulan, mendekati pemisah bawah rentang nan ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 ialah 1,5 hingga 6 bulan klaim.

“Berdasar parameter finansial ini, lantaran actual loss ratio-nya sudah di atas 100%, sampai saat ini ketahanan aset kita BPJS itu bisa mencapai 1,54 bulan dari klaim,” ujar Murti.

Murti menyebut, tingginya peserta nonaktif turut menekan pendapatan iuran JKN. Ada tiga aspek utama nan dia soroti; sinkronisasi info antarkementerian nan belum optimal, minimnya keahlian fiskal pemerintah daerah, dan ketidakpatuhan badan upaya dalam memperbarui info kepesertaan karyawan.

“Minimnya keahlian fiskal, kita tahu ada rasionalisasi dari transfer ke wilayah dan alokasi iuran JKN ini belum menjadi sebuah prioritas dari teman-teman pemerintah daerah,” kata Murti.

Suasana rapat kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Dalam kesempatan nan sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menyebut per April 2026 angkanya telah mencapai 108,72 persen. Secara nominal, beban pelayanan kesehatan hingga April 2026 mencapai Rp65,03 triliun sementara pendapatan iuran hanya Rp59,8 triliun, ialah selisih lebih dari Rp5 triliun.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan biaya pelayanan kesehatan berjalan lebih sigap dibandingkan dengan pertumbuhan pendapatan program. Apabila tren tersebut bersambung maka bakal memberikan tekanan nan semakin besar terhadap kesehatan biaya agunan sosial kesehatan,” kata Prihati.

BPJS Kesehatan menyatakan telah berupaya menekan defisit dari dua sisi. Dari sisi pendapatan, beragam langkah optimasi iuran menghasilkan tambahan pemasukan Rp2,3 triliun pada 2025. Dari sisi pengeluaran, efisiensi jasa berkontribusi pada penghematan biaya faedah sebesar Rp13,18 triliun pada tahun nan sama.

“Upaya tersebut berkontribusi pada optimasi biaya faedah sebesar 13,18 triliun rupiah pada tahun 2025,” ujar Prihati.

Meski demikian, Prihati turut mengingatkan bahwa rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan nan tengah berproses saat ini berpotensi menambah beban pembiayaan JKN secara signifikan.

Hal ini lantaran Perpres tersebut memuat sejumlah kebijakan besar nan diperkirakan bakal mendongkrak biaya pelayanan secara signifikan.

“Kajian awal menunjukkan potensi tambahan beban sekitar 20 triliun sampai 35 triliun rupiah nan berasal dari perubahan sistem pembayaran, penerapan i-DJS KRIS, dan rujukan berbasis kompetensi serta pengembangan faedah lainnya,” kata Prihati.

Masalahnya, rancangan perpres tersebut sama sekali belum mengatur penyesuaian iuran sehingga tambahan beban tidak diimbangi dengan tambahan pendapatan.

Untuk itu, BPJS Kesehatan secara terbuka meminta pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran dalam rancangan perpres tersebut, setidaknya untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) nan dibayar pemerintah agar tidak berakibat langsung ke kantong masyarakat.

“Penyesuaian iuran merupakan kebijakan nan secara langsung dapat memperbaiki keseimbangan antara pendapatan dan biaya program JKN sehingga perlu dipertimbangkan dalam rancangan perpres,” ujar Prihati.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan