BPJS Kesehatan Kejar Pencairan Rp 20 T ke Menkeu untuk Pemutihan Tunggakan Iuran

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Petugas melayani pengguna di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan bakal mengadvokasi pencairan biaya Rp 20 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara nan baru saja dilantik.

Sebelumnya, eks Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan biaya sekitar Rp 20 triliun untuk mendukung program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Prihati menyebut, surat permohonan pencairan biaya tersebut segera disampaikan kepada Suahasil.

“Surat sudah kita tulis untuk Pak Menkeu [Suahasil] bisa mengeluarkan Permenkeu agar nan [Rp] 20 triliun bisa segera cair. Mohon doanya,” kata Prihati saat ditemui usai gelaran Media Workshop BPJS Kesehatan di RS Dustira, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (16/9).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito Foto: Dok. BPJS Kesehatan

Selain urusan pencairan dana, pembahasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga bakal dilakukan melalui Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM).

Prihati berambisi penyelesaian patokan ini dapat rampung dalam waktu dekat. “(Perpres) itu juga belum, kita hanya bisa pembelaan lewat Kemenko PM untuk gimana mereka bisa segera memberikan penghapusan,” ucap Prihati.

BPJS Kesehatan sebelumnya telah menjelaskan skema pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nan segera ditetapkan melalui Perpres tersebut.

Prihati mengungkap total peserta nan menunggak iuran mencapai 23 juta orang, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 14,12 triliun.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

Skema pertama nan disiapkan adalah pemutihan satu kali bagi peserta nonaktif, nan diperuntukkan bagi peserta bukan penerima bayaran (PBPU) nan beranjak menjadi peserta support iuran agunan kesehatan (PBI JK), termasuk nan berubah status menjadi PBPU Pemda serta PBPU nonaktif kelas 3.

Namun, pemutihan ini tidak bertindak berulang, lantaran pemerintah menegaskan kebijakan tersebut hanya diberikan satu kali agar tidak menimbulkan moral hazard.

Skema kedua adalah penghapusan piutang iuran bagi peserta fakir miskin dan tidak mampu, di mana penghapusan untuk golongan ini dilakukan tanpa syarat pembayaran apa pun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan