
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan tak ada penundaan kebijakan Wajib Halal.
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa tak ada penundaan mengenai pemberlakuan kebijakan Wajib Halal nan bakal dimulai pada 18 Oktober 2026. Persiapan menuju kebijakan tersebut tetap dilakukan, termasuk mengenai ketentuan unik bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk bahan baku agar implementasinya melangkah tertib dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pemerintah terus mematangkan beragam persiapan guna memastikan penerapan Wajib Halal melangkah baik serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan unik bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan.
Ia melanjutkan, penerapan Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan corak pembatasan alias pemaksaan kepada pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian norma bagi pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan Wajib Halal dijalankan secara tertib dan terukur melalui sistem pembinaan serta pengawasan. Kepala BPJPH juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan tindakan sweeping alias tindakan sejenis terhadap pelaku upaya di lapangan.
Selain itu, Haikal Hasan mengingatkan pelaku upaya dan masyarakat untuk mewaspadai beragam modus penipuan nan mengatasnamakan BPJPH, terutama nan memanfaatkan momentum penerapan Wajib Halal. Modus tersebut biasanya berupa komunikasi dengan meminta pelaku upaya membayarkan sejumlah duit atas dalih denda, sanksi, alias penyelesaian tanggungjawab sertifikasi halal.
(Rahman Asmardika)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·