Bos dan Pegawai BPR Panca Dana Jadi Tersangka, Modus Deposito dan Kredit Fiktif Terbongkar

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Bos dan Pegawai BPR Panca Dana Jadi Tersangka, Modus Deposito dan Kredit Fiktif Terbongkar

OJK menuntaskan investigasi kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Depok. (foto: Okezone.com/OJK)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan investigasi kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, OJK menetapkan tiga tersangka dan telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan komplit (P-21).

Adapun tiga tersangka tersebut ialah AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Selanjutnya, interogator OJK pada hari ini telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK nan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan norma di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan.

Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan tiruan dalam pembukuan dan/atau arsip bank melalui pencairan 96 bilyet simpanan atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan nan bersangkutan, dengan total nilai Rp14.024.517.848.

Dana tersebut diduga digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran kembang simpanan nan telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian biaya simpanan nan sebelumnya disalahgunakan.

Kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian angsuran fiktif atas 660 akomodasi angsuran kepada 646 debitur.

Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831. Pemberian angsuran tersebut menyimpang dari ketentuan nan bertindak dan diduga antara lain untuk menjaga rasio angsuran bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) BPR. Sebagian biaya pencairan angsuran juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com