Serang -
Ayah tiri berinisial MMQ (32) mencabuli anak berumur 13 tahun selama enam tahun di Kota Serang, Banten. Tak hanya itu, pelaku memaksa korban untuk menonton movie porno sebelum mencabulinya.
"Sebelum melancarkan aksinya, pelaku kerap memaksa korban untuk menonton movie porno melalui ponsel," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Sabtu (4/7/2026).
Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk memenuhi hawa nafsunya. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan oral seks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antara lain ponsel nan digunakan pelaku untuk memutar movie porno dan menakut-nakuti korban.
"Saat ini pelaku berikut peralatan bukti sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan," katanya.
Diketahui, perbuatan bejat ini terjadi di rumah korban nan berada di Cipocok Jaya, Kota Serang. Kasus ini terungkap setelah korban tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya dan berani mengadu kepada ibu kandungnya.
"Dilakukan selama kurang lebih enam tahun, sejak korban tetap duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026," kata Dian.
Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polda Banten pada Jumat (26/6/2026). Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten nan dipimpin AKBP Irene Missy.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sukses menangkap MMQ nan berprofesi sebagai pekerja serabutan di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (29/6).
(aik/idh)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·