Jakarta -
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar forum audiensi dengan Tim Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kabupaten Natuna. Audiensi ini untuk membahas usulan rekomendasi pemekaran Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat Daya.
Mewakili Sekretaris BNPP RI, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama BNPP RI, Budi Setyono, memimpin forum tersebut berbareng Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Wan Aris Munandar, selaku koordinator Tim Pansus DPRD Kabupaten Natuna. Adapun forum tersebut digelar pada Ruang Rapat Sekretariat BNPP RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam audiensi, Wan Aris Munandar menjelaskan bahwa aksesibilitas dan pelayanan publik menjadi pertimbangan utama dalam usulan pemekaran kedua kecamatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan publik, khususnya di wilayah nan selama ini mempunyai hambatan akses menuju pusat kecamatan," ujar Wan Aris dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Dia menambahkan untuk wilayah Sungai Ulu telah tersedia sejumlah akomodasi pemerintahan dan lembaga vertikal, termasuk unsur Kementerian Agama serta satuan TNI/Kodim.
Namun, keberadaan akomodasi tersebut belum diikuti dengan kemudahan akses menuju pusat pemerintahan kecamatan induk. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten Natuna dalam mengusulkan pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.
Menanggapi usulan tersebut, Budi Setyono menyampaikan bahwa aspek kewilayahan perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemekaran.
Hal tersebut berangkaian dengan posisi Kecamatan Bunguran Timur dan Kecamatan Bunguran Barat sebagai kecamatan induk nan berada dalam area Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) periode 2025-2029 serta termasuk dalam deliniasi Kecamatan Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (PPKP).
"Pemekaran wilayah tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga perlu memandang kemandirian potensi area nan bakal dikelola, aspek pertahanan, serta strategi penataan wilayah," jelas Budi.
Menurut Budi, usulan pemekaran juga perlu memperhatikan karakter dan potensi wilayah serta keterkaitannya dengan pengelolaan area perbatasan. Pertimbangan tersebut diperlukan agar pembentukan wilayah administratif baru dapat melangkah selaras dengan kebutuhan pelayanan publik, pembangunan, pertahanan, dan pengembangan potensi kawasan.
Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Infrastruktur Fisik BNPP RI, Bakri Siddiq menyampaikan pandangan mengenai usulan pemekaran Kecamatan Bunguran Timur menjadi Kecamatan Sungai Ulu dan Kecamatan Bunguran Barat menjadi Kecamatan Bunguran Barat Daya.
Menurutnya, usulan tersebut perlu memperhatikan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Saat ini, BNPP RI belum memperoleh penugasan umum dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengenai corak rekomendasi nan diperlukan dalam proses pembentukan kecamatan hasil pemekaran.
"Oleh lantaran itu, forum tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal untuk mengidentifikasi kebutuhan dan aspek nan perlu dipertimbangkan dalam menindaklanjuti usulan tersebut," tutupnya.
Sebagai informasi, audiensi turut dihadiri Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP RI, Gutmen Nainggolan; Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat, Brigjen TNI Topri Daeng Balaw; Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan, Ismawan Harijono; Asisten Deputi Infrastruktur Fisik, Amrullah M. Ridha; serta Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Harris Fadhly.
(anl/ega)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·