BNN Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu dan Ribuan Cartridge Vape di Kutim Kaltim

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
BNN Gagalkan Penyelundupan 95 Kg Sabu dan Ribuan Cartridge Vape di Kutim Kaltim Barang bukti sabu diamankan BNN RI dan Polres Kutim(Doc BNN RI)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI berbareng Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur berhasil, Jumat, 8 Mei 2026,menggagalkan peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 95 Kilogram dan serta 1.000 cartridge vape nan mengandung etomidate.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, kemarin mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan cartridge vape nan mengandung etomidate dilakukan oleh jaringan narkoba terbesar di Kalimantan Timur.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang tersangka sukses ditangkap tangan oleh petugas ketika membawa peralatan bukti itu. Petugas pun menyita sekitar 92 kilogram sabu dan 1.000 cartridge vape diduga mengandung etomidate nan disimpan dalam lima koper,” tegasnya.

Adapun empat tersangka nan berinisial IPK, RA, RR dan MA ditangkap beserta peralatan buktinya saat melintas di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutim, menggunakan dua unit mobil.   

“Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan sejak April 2026 dan akhirnya sukses diungkap  oleh tim campuran terdiri dari BNN RI dan Polres Kutim, Polda Kaltim,” tuturnya.

Selain narkoba, petugas mengamankan dua unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner hitam dan Daihatsu Xenia silver serta 12 unit perangkat komunikasi. Dimana dalam tindakan para pelaku menggunakan satu kendaraan sebagai pengawal, dan satu lagi untuk mengangkut narkotika nan disembunyikan dalam koper dan kotak berlapis plastik hitam.

Dikatakannya. para pelaku merupakan bagian dari jaringan F namalain M nan sekarang tetap berstatus buron. Jaringan itu adalah salah satu jaringan narkotika besar dan mengedarkan narkoba lintas pulau. 

Hingga sekarang BNN tetap terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama sekaligus menelusuri aliran aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan pencucian uang. 

“Tersangka F namalain M telah masuk daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian duit (TPPU),” bebernya.

Setelah dilakukan operasi penangkapan di Kutim, BBN sekarang sedang melakukan pengembangan hingga ke DKI Jakarta serta melakukan penggeledahan di area Mampang Prapatan VIII Nomor 28 serta rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. (EM)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia