BNN Bahas Potensi Kolaborasi Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
BNN Bahas Potensi Kolaborasi Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik Ilustrasi(Dok Istimewa)

PERWAKILAN pengurus Kamar Dagang Jawa Timur (Kadin Jatim) nan membidangi Cukai Non Tembakau, Industri Hasil Tembakau (IHT), dan Hubungan Antar Lembaga melakukan pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kondisi industri rokok elektronik (vape) di Indonesia menjadi topik utama dalam pertemuan tersebut.

Kadin Jatim berbareng BNN merumuskan berbareng langkah strategis untuk merespon wacana pelarangan peredaran rokok elektrik jenis vape. Upaya ini merupakan tindak lanjut Kadin Jatim dalam merespons keresahan pelaku industri vape mengenai wacana pelarangan total produk tersebut.

Pelaku industri vape sempat menyampaikan penolakan keras wacana BNN untuk mendorong pelarangan peredaran rokok elektrik secara total dan usulan memasukkannya dalam revisi UU Narkotika dan Psikotropika nan sedang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Pasalnya, usulan tersebut dinilai bakal mematikan industri rokok elektrik legal nan digerakkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Belum lagi pengaruh domino mengenai hilangnya lapangan kerja hingga potensi kontribusi cukai nan dihasilkan untuk membantu pendapatan negara. 

Memahami keresahan tersebut, Kadin Jatim dan BNN pun bermufakat perlu ada kajian ilmiah nan lebih luas dan menyeluruh serta info lapangan nan kuat untuk mendukung keberatan atas usulan nan bakal diajukan. Nantinya hasil tersebut dapat disampaikan secara umum kepada para pemangku kebijakan. 

“Dalam pertemuan ini disepakati bahwa industri bakal memperkuat kajian ilmiah dan info lapangan untuk menyampaikan keberatan umum kepada para pemangku kebijakan (atas wacana pelarangan total peredaran vape),” ungkapnya. 

Kadin Jatim juga bakal mendorong upaya perbaikan izin untuk mencegah penggunaan vape sebagai media narkotika oleh sindikat ilegal.

Pada kesempatan terpisah Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto sempat menyatakan tidak menemukan kandungan narkotika dalam produk vape legal nan dijual secara resmi di pasaran. 

BNN mengingatkan agar industri legal memperkuat firewall dan mitigasi produk merujuk pada standar izin nan ada. Sedangkan Kadin Jatim berkomitmen memastikan industri tetap melangkah tanpa penyalahgunaan untuk melindungi suasana upaya sekaligus keselamatan masyarakat.

Untuk menindak lanjuti hasil pertemuan tersebut, Kadin Jatim berbareng BNN dan asosiasi mengenai bakal segera melakukan koordinasi. Mereka bekerja sama memastikan keberlangsungan operasional pabrik dan lapangan kerja di Jatim. 

Menurut info Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) penerimaan cukai dari industri rokok elektrik pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp2,8 triliun. Sedangkan perputaran transaksi dari level atas hingga bawah bisa mencapai Rp10 triliun.

Industri rokok elektrik juga telah menyerap lebih dari 200.000 tenaga kerja. Angka ini diproyeksikan bakal terus tumbuh karena semakin berkembangnya retail vape, produsen nan melakukan ekspansi, dan korporasi besar nan melakukan investasi. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia